FH UGM Gelar Angkringan Darurat, Ajak Masyarakat ‘Siuman dan Melawan Bersama’

FH UGM Gelar Angkringan Darurat, Ajak Masyarakat ‘Siuman dan Melawan Bersama’ (Mojok.co/Alya Putri)

Melalui Angkringan Darurat, Fakultas Hukum (FH) UGM mengajak masyarakat untuk ‘siuman dan melawan bersama’. Sebab, hanya masyarakat yang bisa menghentikan penyelewengan hukum yang dilakukan negara.

***

FH UGM menggelar acara yang diberi tajuk “Indonesia Sekarat, Mari Merapat ke ANGKRINGAN DARURAT” pada Minggu, (25/08/2024) kemarin. Acara ini merupakan respons atas carut-marut demokrasi Indonesia hari ini.

Saya tiba di lokasi saat waktu memasuki petang hari. Ketika saya tiba, peserta sedang melaksanakan Salat Maghrib di titik aksi: depan patung Dewi Justitia FH UGM.

Karena datang dalam keadaan lapar, saya langsung menyasar booth makanan. Saya berniat mengisi perut dengan membeli siomay yang dijual di tengah-tengah acara. Namun, di luar dugaan saya, makanan-makanan yang ada–termasuk angkringan dan siomay yang saya beli–disediakan kepada peserta acara secara gratis.

Setelah menerima makanan, saya pun duduk di sebuah tikar yang disedikan panitia. Sambil bersantap, saya menyaksikan beberapa penampilan dari peserta. 

Di antaranya penampilan musik menyanyikan “Gugur Bunga”, lagu “Bingung” milik Iksan Skuter, dan “Manusia Setengah Dewa” karya Iwan Fals–yang kesemuanya diikuti sorak peserta yang turut berdendang.

FH UGM Gelar Angkringan Darurat, Ajak Masyarakat ‘Siuman dan Melawan Bersama’.MOJOK.CO
Orasi dari ‘Persaudaraan Emak-Emak’. Mereka adalah aliansi yang ikut menyediakan logistik dalam aksi Jogja Memanggil (Mojok.co/Alya Putri)

Selain itu, ada pula penampilan dari lagu hasil gubahan sendiri. Juga pembacaan dan musikalisasi puisi, serta mimbar bebas yang siapa saja bisa mengambil alih panggung. 

Saya ingat, puisi Teguh Esha yang berjudul “Kepada Kawan di Jalan Keheningan” jadi salah satu yang dibacakan. Saya menangkap ekspresi kemarahan yang menumpuk dan coba dilepaskan malam itu.

Mari siuman dan lawan bersama

Dosen Hukum Tata Negara UGM Zaenal Arifin Mochtar menjadi salah satu akademisi yang mengisi panggung mimbar bebas hari itu. Melalui orasinya, ia menegaskan masyarakat Indonesia perlu memasok endurance (ketahanan) yang kuat.

Sebab, endurance milik pemerintah–yang kini mengacak-acak demokrasi–juga sangatlah besar. Ini terlihat dari bagaimana selama ini mereka selalu mengakali hukum. UU Pilkada, yang kemarin ramai didemo, bukan jadi yang pertama, bukan pula jadi satu-satunya perkara yang error.

“Mungkin kita agak telat siuman, telat sadar bahwa ada problem. Tetapi paling tidak, hari ini kita kumpul di sini untuk siuman bersama dan menyatakan perlawanan bersama,” kata dosen yang akrab disapa Uceng ini, kemarin.

“Kita berkumpul malam ini bukan hanya sebab UU Pilkada atau kawal putusan MK, tapi sebab demokrasi yang diinjak-injak,” tambahnya.

Uceng menegaskan, ada banyak problem hukum yang masih harus menjadi concern dan dikawal bersama. Salah satunya, sebagaimana yang ia contohkan, adalah UU TNI dan UU POLRI.

Uceng menerangkan, RUU POLRI  sama berbahayanya dengan undang-undang problematik lainnya. Sebab, UU ini bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan membawa militer masuk ke ruang sipil.

“Itu ancaman besar untuk masyarakat sipil. Kalau kita lihat sejarah, salah satu PR besar reformasi 98 adalah mengenyahkan dwifungsi ABRI,” jelasnya. 

Angkringan Darurat hasil inisiatif kolektif mahasiswa dan dosen FH UGM

Pada kesempatan malam itu, saya juga menemui Sasa (20),  mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam kolektif yang menginisiasi acara. Menurut Sasa, inisiatif berawal sebelum aksi Jogja Memanggil pada Kamis (22/8/2024) di Malioboro kemarin.

Sebelum aksi, pada pagi harinya antara mahasiswa dan dosen menggelar koordinasi yang melahirkan kolektif bernama “UGM Melawan”. Tak cuma melahirkan kolektif, bahkan pagi itu kelas-kelas di FH juga diliburkan dan beberapa dosen juga ikut turun ke jalan.

Sorenya selepas aksi, FH UGM merilis pernyataan sikap yang berisikan 4 poin.

Berikut bunyinya:

Kami, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM menyerukan:

  1. Presiden dan DPR menghentikan proses Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024; Konstitusi Nomor
  2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
  3. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang menggerogoti demokrasi dan negara hukum pada masa transisi pemerintahan, antara lain RUU TNI, RUU Polri, RUU Penyiaran, RUU Dewan Pertimbangan Agung, dan RUU Mahkamah Konstitusi.
  4. Jika Revisi UU Pilkada dan berbagai RUU yang bermasalah terus dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami menghimbau insan akademik dan segenap kom- ponen masyarakat sipil melakukan perlawanan terhadap tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.

Bulaksumur, 22 Agustus 2024

Tak mau hanya berhenti dalam aksi, UGM Melawan ingin pengawalan atas isu dilakukan berkelanjutan.

“Setelah aksi dan pernyataan sikap, mahasiswa dan dosen kemudian konsolidasi. Kita berpikir kira-kira acara apa aja yang bisa kita lakukan untuk spread awareness di tengah masa genting ini. Nggak hanya cuma ke fakultas hukum, tapi juga masyarakat luas,” ujar Sasa.

Sebagai buntut dari konsolidasi itu, hari Jumat esoknya, mereka menggelar diskusi publik yang dibuka untuk umum. Lalu di hari Minggu, terselenggara Angkringan Darurat ini. Dan yang terbaru, Senin hari ini, terdapat aksi simbolik berupa penyalaan lilin di halaman Balairung.

Penulis: Alya Putri

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA 5 Kultur Demo di Jogja yang Bikin Kaget Mahasiswa Surabaya, Jadi Pelajaran Penting dan Berharga

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version