Media sosial pada Rabu (21/8/2024) “membiru”. Bertebaran unggahan Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan keterangan “PERINGATAN DARURAT”. Di saat bersamaan, tagar #KawalPutusanMK juga memuncaki trending topic di X. Menyusul topik-topik lain seperti putusan MK, DPR RI, hingga Pilkada 2024.
Pantauan Mojok per pukuk 17.00 WIB, ada sebanyak 559 ribu unggahan dalam tagar #KawalPutusanMK. Sementara untuk topik Peringatan Darurat, unggahan mencapai 56,8 ribu.
Unggahan dan tagar tersebut membanjiri berbagai media sosial sebagai respons usai Dewan Perwakailan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mojok mencoba merangkum bagaimana “keriuhan” di media sosial tersebut bermula.
Gugatan Pertai Buruh dan Partai Gelora
Sebelum keluar keputusan MK pada Selasa (20/8/2024), Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan pada MK terhadap isi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Poin utama gugatan tersebut yakni berkaitan dengan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
2 putusan MK
Pada Selasa (20/8/2024), MK menggelar rapat dengan dua keputusan. Pertama, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Melalui laman resminya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya (20 persen kursi DPRD).
MK memutuskan untuk menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan kata lain, parpol tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Keputusan kedua, MK memutuskan bahwa batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun berlaku sejak penetapan calon. Keputusan ini berubah dari yang sebelumnya tertuang dalam amar putusan MA: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur…. terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
DPR tolak putusan MK
Sehari berselang, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI menolak keputusan MK sebelumnya. Pertama, Baleg DPRI RI berniat mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pileg sebelumnya,
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Poin kedua inilah yang kemudian menjadi sorotan.
Segala cara biar Kaesang tetap maju Pilkada
Upaya Baleg DPR RI mengabaikan keputusan MK dan mengembalikan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan dianggap sebagai upaya untuk memuluskan jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada 2024.
Jika merujuk keputusan MK tersebut, peluang Kaesang untuk maju Pilkada 2024 tentu menjadi kecil. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah (dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur) pada September 2024 nanti ia masih berusia 29 tahun. Belum memenuhi syarat. Sebab, syarat sejak ditetapkan sebagai calon harus sudah 30 tahun.
Namun, jika Baleg DPR RI mengupayakan batas usia itu dikembalikan pada amar putusan MA: berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan, maka peluang Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur akan kembali terbuka lebar.
Sebab, Kaesang akan memasuki umur 30 tahun pada Desember 2024 mendatang. Sementara pelantikannya akan berlangsung pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
Tak pelak jika kemudian warganet merasa muak dengan carut-marut politik tanah air yang melanggengkan segala cara untuk berkuasa. Hingga kemudian muncul “PERINGATAN DARURAT” dan #KawalPutusanMK.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Hammam Izzuddin
BACA JUGA: Petani Indonesia Belum Merdeka, Di Hari Kemerdekaan RI ke 79 Petani Malah Nelangsa
Keluh kesah dan tanggapan Uneg-uneg bisa dikirim di sini