Syarat Capres dan Cawapres, Nggak Boleh Punya Utang dan Patuh Bayar Pajak 

capres 2024 mojok.co

Ilustrasi capres dan cawapres 2024 (Mojok.co)

MOJOK.COMaju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, calon tidak boleh punya utang. 

Persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang(UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169. Ada 15 poin yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres, salah satunya persyaratan terkait kekayaan dan utang.

Pasal 169 huruf h menjelaskan, calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Kemudian di Pasal 169 huruf j menjelaskan bahwa calon tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan. 

Calon telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara.  

Kepatuhan calon dalam melaporkan hartanya juga menjadi poin penting. Tercermin  dari Pasal 169 huruf m yang mengatakan calon memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Apabila calon pasangan calon tidak sepenuhnya tahu belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak selama lima tahun terakhir, kewajiban pajak itu berlaku ketika calon menjadi wajib pajak saja.

Bagaimana dengan nama-nama yang beredar sejauh ini?

Menurut Lingkar Survei Indonesia (LSI), ada beberapa sosok yang selalu memperoleh suara tertinggi baik dalam simulasi 19 nama maupun 3 nama. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. Apabila mereka benar maju dalam Pesta Demokrasi 2024, bagaimana catatan kekayaannya

Di antara tiga nama itu, kekayaan Prabowo yang paling tinggi. Angkanya mencapai Rp2,03 triliun pada 2021. Prabowo memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp275,32 miliar. Sementara tujuh unit mobil dan satu unit motor yang dimilikinya tercatat Rp1,25 miliar. Menteri Pertahanan ini memiliki harta tidak bergerak lainnya Rp 16,35 miliar, surat berharga Rp1,7 triliun, kas dan setara kas Rp2,52 miliar, serta harta lainnya Rp43,13 miliar. Akan tetapi, Prabowo memiliki utang sebesar Rp8 miliar. 

Anies Baswedan berada di posisi kedua dengan nilai total kekayaan Rp10,95 miliar. Ia memiliki enam bidang tanah yang bernilai Rp14,71 miliar. Ia juga memiliki satu unit mobil dan dua unit motor senilai Rp550 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp1,3 miliar, surat berharga Rp61 juta, kas dan setara kas Rp1,2 miliar, serta harta lainnya Rp659,92 juta. Akan tetapi, Anies mengantongi utang sebesar Rp10,95 miliar. 

Ganjar Pranowo memiliki total kekayaan mencapai Rp11,7 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan yang bernilai Rp 2,6 miliar, kendaraan Rp 1,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp705 juta, serta kas dan setara kas Rp6,8 miliar. Ganjar tercatat tidak memiliki utang. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan dan tulisan menarik lainnya di kanal Pemilu

Exit mobile version