MOJOK.CO – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan ada aliran dana besar terkait Pemilu. Hal itu sempat diungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Saya di parlemen ini kan mencium baunya, harumnya. Mendengar ada kebisingan,” kata dia seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Kendati belum bisa memastikan, Benny mengungkapkan dana yang mengalir itu berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024. Mengenai sumber informasinya, Benny mengungkapkan tidak mengetahui secara pasti, selama ini ia sebatas mencium adanya dugaan aliran dana untuk menunda Pemilu 2024.
Benny menekankan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran atas isu yang beredar itu. Ia tidak ingin lagi kecewa terhadap PPATK yang tidak membeberkan laporan secara detail terkait aliran dana, seperti dana kasus korupsi dan perjudian yang beberapa waktu lalu sempat terjadi.
Ivan tidak membantah ada aliran dana jumbo hasil transaksi ilegal untuk modal pemilu. Namun, ia tidak memberikan informasi detail apakah dana tersebut benar digunakan untuk penundaan pemilu. Ia hanya membeberkan jumlah dana tersebut sangatlah besar, bahkan mencapai triliunan rupiah.
Belakangan diketahui ada Rp45 triliun dana yang diduga mengalir ke kantong politikus untuk membiayai pemenangan Pemilu 2019 dan 2024. Ketua Kelompok Hubungan Masyrakat PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan kepada Kompas, uang itu terindikasi sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana ilegal mengalir ke Pemilu marak terjadi
Aliran dana ilegal menjelang pemilu memang marak terjadi menjelang pemilihan umum. Melansir Laporan Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dirilis PPATK ada indikasi peningkatan TPPU selama 2022. Jumlah keseluruhan di 2022 mencapai 94.801 kasus atau tumbuh 15,35 persen dari total 82.184 kasus di 2021.
Ivan pun mengungkapkan, sumber dana ilegal ada beragam. Salah satunya dana kejahatan lingkungan yang belum lama ini ditemukan oleh PPATK. Dana yang berasal dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, penambakan liar hingga penangkapan ikan itu diduga mengalir ke salah satu anggota partai politik. Dana tersebut kemungkinan besar akan digunakan sebagai kepentingan Pemilu 2024.
Ia menambahkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya sebatas pada kejahatan lingkungan saja, tetapi juga mencakup berbagai tindakan pidana lainnya seperti korupsi, narkoba, maupun pajak.
Keberadaan dana ilegal menjelang pemilu disadari oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan PPATK sebagai salah satu upaya antisipasi penggunaan dana ilegal.
Dalam kesempatan lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu berperan menyelidiki dan menindak persoalan dana kampanye. Ketika kampanye itu belum dimulai, Bawaslu tidak bisa mengambil langkah apapun terkait persoalan dugaan dana ilegal ini.
“Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum mulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023,” jelas Rahmat seperti dikutip dari Antaranews.com. Oleh karenanya, Bawaslu RI mendorong PPATK selalu berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelidiki dugaan dana ilegal yang mengalir dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda