Pentingnya Daycare Ramah Anak bagi Perempuan Pekerja

daycare ramah anak mojok.co

Ilustrasi daycare (Mojok.co)

MOJOK.CODaycare ramah anak penting bagi perempuan pekerja. Selain memastikan hak anak mendapat pengasuhan terpenuhi, daycare menjadi faktor pendukung mengoptimalisasi produktivitas perempuan pekerja yang sudah punya anak.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengungkapkan bahwa kebutuhan akan adanya Taman Penitipan Anak (TPA) / daycare sangat tinggi seiring dengan perubahan sosial, di semua kelompok profesi, dan semua kelas sosial masyarakat.

Industrialisasi menyebabkan peningkatan partisipasi keterlibatan perempuan di dunia kerja. Ini kemudian berdampak juga pada pengasuhan anak. Biasanya yang terjadi, ketika kedua orang tua yang bekerja, anak diasuh oleh keluarga besar dan Asisten Rumah Tangga (ART).

“Dengan situasi yang sulit untuk mencari ART, ditambah lagi dengan banyaknya isu – isu kekerasan yang terjadi, maka kecenderungan orangtua bekerja yang memilih untuk menitipkan anak di Taman Penitipan Anak (TPA), dan Taman Anak Sejahtera (TAS) / daycare pun menjadi lebih besar,” ujar Rita seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Rabu (14/12/2022).

Senada, Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rohika Kurniadi Sari mengatakan, meningkatnya partisipasi perempuan dalam bekerja perlu diimbangi dengan pengasuhan anak yang baik. Harapannya anak tidak berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan akibat tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak dasar anak.

Memastikan hak anak terpenuhi

Rohika menambahkan, daycare ramah anak merupakan tindak lanjut salah satu dari lima arahan presiden kepada KemenPPPA yakni meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Selain itu kehadiran daycare ramah anak menjadi salah satu upaya tercapainya tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Daycare ramah anak sebagai salah satu lembaga pengasuhan sementara, diharapkan dapat memastikan tetap terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhannya, yaitu pengasuhan berbasis hak anak agar anak tumbuh berkualitas, baik pengembangan fisiknya, spiritual, mental, dan moral sosial,” kata Rohika dalam kesempatan yang sama.

Kehadiran daycare ramah anak juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SE Menteri PPPA) 61/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak (TPA) berbasis hak anak atau daycare Ramah Anak bagi Pekerja di Daerah.

Sekadar informasi, ada empat kelompok hak dasar anak yang harus dipenuhi. Pertama, hak tumbuh kembang. Kedua, hak perlindungan. Ketiga, hak kelangsungan hidup. Keempat, hak berpartisipasi. Sementara dalam Kerangka Global Pengasuhan dan Perawatan Anak Usia Dini, terdapat lima elemen yang harus dipenuhi oleh orang tua, pengasuh, ataupun petugas daycare yang bertugas memberikan pengasuhan pada anak. Pertama, kesehatan yang baik. Kedua, gizi yang cukup. Ketiga, pengasuhan responsif. Keempat, peluang untuk belajar di usia dini. Kelima, keamanan dan keselamatan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Isu Pekerja Perempuan yang Penting Dibahas Saat Musim Kampanye dan Pemilu

Exit mobile version