Partai Ummat vs KPU: Amien Rais Melunak, KPU akan Verifikasi Ulang Partai Ummat

partai ummat mojok.co

Ilustrasi Partai Ummat (Mojok.co)

MOJOK.COMajelis sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi mengumumkan, bahwa Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan partai berlambang bintang emas tersebut di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sebagaimana dilaporkan laman resmi Bawaslu, hasil ini merupakan kesepakatan bersama antara Partai Ummat selaku pemohon, dan KPU selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu, Senin-Selasa, 19-20 Desember 2022.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” cetus Ketua Majelis Totok Hariyono bersama dua anggota majelis Puadi dan Lolly Suhenty dalam “Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Selasa (20/12/2022).

Sebagai informasi, permohonan sengketa ini sebelumnya diajukan oleh Partai Ummat dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022. Menurut klaim Partai Ummat, hal ini dilakukan atas dugaan kecurangan yang dialami partai itu dalam tahap verifikasi faktual parpol.

“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana, selaku Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022, dikutip Tempo.

Akhirnya, setelah dua kali mediasi, Bawaslu memutuskan bahwa Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT. Kedua pihak juga sepakat memperbaiki pada sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Lebih lanjut, untuk tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut, akan dilakukan dalam beberapa tahap. Dimulai dari 21-23 Desember 2023 (verifikasi administrasi), dilanjut 26-28 Desember 2022 (verfikasi faktual), serta 28-29 Desember 2022 untuk proses rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual mulai tingkat provinsi hingga KPU RI.

Terakhir, mediasi ini juga memutuskan penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 30 Desember 2022.

Sempat keras, kini melunak

Melansir Kompas, sebelumnya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dengan keras mengklaim bahwa partainya “sengaja disingkirkan” oleh KPU melalui proses verifikasi faktual, agar tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais kala itu.

KPU, klaim Amien, telah melakukan keputusan yang bias, penuh kejanggalan, dan bahkan tidak masuk akal dengan menyingkirkan Partai Ummat. Lebih lanjut, Amien menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan parpol tertentu.

“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan, single out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ungkap dia.

Kendati demikian, sikap mantan Ketua MPR itu kini telah melunak. Amien Rais mengaku bersyukur mediasi yang dilangsungkan antara pihaknya dengan KPU berakhir dengan win-win solution.

“Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu,” ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa (20/12/2022).

“Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan,” ungkapnya.

Daftar kabupaten/kota yang akan diverifikasi ulang

Melalui mediasi yang dilakukan Bawaslu tersebut, pada akhirnya KPU sepakat untuk melakukan verifikasi ulang di NTT dan Sulut. Kabupaten/Kota ini, juga harus melakuan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat.

Adapun, daftar Kabupaten/Kota di NTT meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sementara untuk wilayah Sulut antara lain Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sejumlah Elitenya Mundur, Bagaimana Nasib Partai Ummat?

Exit mobile version