Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diundi Lagi: Ramai Diprotes, Dinilai Untungkan Parpol Mapan

nomor urut parpol mojok.co

Ilustrasi surat suara (Mojok.co)

MOJOK.COPemerintah, bersama panitia penyelenggara Pemilu dan DPR, sepakat bahwa nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak akan diundi lagi. Kendati demikian, persoalan ini justru menuai banyak polemik. Sejumlah parpol yang merasa dirugikan pun angkat suara.

Melansir Antara, rencana nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tidak diundi ini berawal dari usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Presiden ke-5 RI ini mengaku, bahwa dirinya mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor urut peserta Pemilu 2024 sama dengan 2019.

Selanjutnya, kata Mega, PDIP juga meneruskan usulan ini kepada KPU dan Presiden Jokowi dalam acara pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), September lalu.

“Sebagai pemimpin partai, saya boleh saja dong mengusulkan. Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali [soal nomor urut], karena ini mengikat dengan masalah perundangan,” kata Mega kala itu.

Akhirnya, pada Selasa (15/11/2022), usulan ini disahkan. Dengan demikian, nomor urut parpol yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang tak akan diubah dan akan tetap sama seperti tahun 2019.

Adapun, pada Pemilu 2019, 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu memiliki urutan sebagai berikut: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura, 14. Partai Demokrat.

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa kesepakatan ini bisa tercapai setelah dalam rapat, seluruh partai di DPR tidak keberatan dengan usulan tersebut.

“Ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli, sebagaimana dikutip dari Kumparan, Senin (21/11/2022).

“Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi,” sambungnya.

Sementara Komisioner KPU, Idham Holik, menyebut tidak diubahnya nomor urut partai ini justru akan mempermudah masyarakat mengingat partai. Menurutnya, alasan KPU sepakat soal nomor urut partai ini tidak diubah juga karena kedekatan pemilih pada parpol masih rendah.

“Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai,” ungkap Idham.

Ditentang parpol baru

Meski dinilai memudahkan pemilih, nyatanya kebijakan tidak mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu ini banyak ditentang. Dilansir Detik, setidaknya beberapa parpol baru seperti Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Ummat memprotesnya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, misalnya, yang menilai bahwa parpol lama dan parpol baru harusnya diperlakukan sama rata. Dengan demikian, menurutnya, nomor urut wajib diundi lagi.

“Semua parpol lama maupun parpol baru wajib diperlakukan sama sesuai azas Pemilu jurdil. Partai Buruh menolak pemaksaan kehendak oleh parpol lama terhadap nomor urut tersebut,” ucapnya.

Sementara dari Partai Gelora, tidak diundinya nomor urut parpol peserta Pemilu dinilai tidak fair.  Wasekjen Partai Gelora Ahmad Chudori pun meminta nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 semestinya dikocok ulang.

“Kayaknya nggak fair, mestinya semua diundi. Mungkin ada peluang masuk dengan agendanya, kesempatan itu digunakan,” ujar Ahmad Chudori.

Penolakan serupa juga disampaian Waketum Partai Ummat, Nazaruddin. Menurutnya, aturan tersebut malah menunjukkan bahwa Pemilu 2024 diskriminatif.

“Soal nomor urut partai lama yang tidak berubah, yang akan diundi hanya nomor untuk partai baru, semakin menunjukkan diskriminatifnya Pemilu 2024,” kata Nazaruddin.

“Jelas itu merupakan akomodasi dari keinginan sepihak partai parlemen. Masak soal nomor urut saja partai parlemen harus mendapat privilege?” imbuhnya.

Dinilai untungkan parpol mapan

Sejumlah pengamat politik mewajari mengapa parpol-parpol besar dan mapan menolak untuk mengundi ulang nomor urut peserta Pemilu 2024. Peneliti Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, misalnya, menyebut bahwa kebijakan tersebut memang dapat menguntungkan parpol-parpol tertentu.

Menurutnya, nomor urut bisa sangat menentukan tingkat perolehan suara. Beberapa nomor urut yang mudah diingat, kata Karyono, bisa berdampak pada perolehan suara.

“Karena faktor inilah, maka sejumlah partai yang lolos di parlemen menginginkan tidak perlu mengubah nomor urut,” katanya.

Karyono menilai, nomor urut dapat sangat berpengaruh, terutama bagi para pemilih tradisional—terbanyak di Indonesia. Menurutnya, pemilih tradisional umumnya adalah “kelompok masyarakat dengan literasi politik yang rendah”. Alhasil, mereka pun hanya memilih berdasarkan nomor dan lambang, alih-alih berdasarkan rekam jejak, kinerja, atau visi-misi.

“Tradisional yang dimaksud adalah pemilih yang sekadar mengidentifikasi lambang dan nomor urut partai,” ujar Karyono.

Sementara Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, mengaku tak heran jika sejumlah parpol mapan di parlemen ingin nomor urut dipermanenkan. Menurutnya, semakin awal nomor urut, akan semakin mudah diingat oleh pemilih.

“Semakin awal, semakin mudah nomor urut partai, akan memudahkannya mensosialisasikannya ke masing-masing basis pemilih loyal,” kata Umam.

Sebaliknya, nomor urut besar atau di atas 10 memiliki tantangan yang lebih tinggi. Mereka diuji untuk mengarahkan swing voters dan simpatisan dalam teknis kartu suara.

“Kalau nomornya di bawah, tentu tidak mudah mudah mengajari pemilih. Karena memang faktanya masih banyak pemilih kita yang literasi politiknya masih rendah,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Relawan Surati Megawati, Minta Ganjar Diberi Tiket Nyapres

Exit mobile version