Menteri yang Maju Capres Cukup Kantongi Izin Presiden, Tidak Perlu Mundur

Menteri Maju Capres Cukup Kantongi Izin Presiden MOJOK.CO

Menteri Maju Capres Cukup Kantongi Izin Presiden MOJOK.CO

MOJOK.COMenteri yang maju sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Draf PKPU menjelaskan, menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres cukup mengantongi izin presiden untuk cuti atau nonaktif. 

Semakin dekat dengan pesta demokrasi, sejumlah nama bakal calon presiden dan wakil presiden bermunculan. Saat ini sudah ada tiga nama bakal capres, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Sementara nama bakal cawapres yang muncul baru Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia maju mendampingi Prabowo Subianto. 

Selain sosok-sosok itu, sebenarnya ada beberapa nama yang masuk radar bakal capres dan cawapres. Sebut saja, Erick Thohir, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Yenny Wahid, Khofifah Indar Parawansa dan masih banyak lagi. 

Nama-nama di atas saat ini masih mengemban posisi sebagai pejabat publik. Sebut saja, Prabowo Subianto yang masih menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, dan Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Menparekraf). 

Lantas, bagaimana kalau sosok-sosok menteri itu nyapres di Pemilu 2024? Apakah mereka perlu mengundurkan diri dari jabatannya sekarang? 

Menteri yang maju capres dan cawapres perlu izin presiden

Pasal 15 draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan, pejabat negara yang dicalonkankan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya

Akan tetapi, hak itu dikecualikan untuk beberapa pejabat negera, salah satunya menteri dan pejabat setingkat menteri. Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya dan cukup mengantongi izin presiden untuk cuti atau nonaktif. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah pembantu presiden. Oleh karena itu, pemerintahlah yang mengatur mekanismenya.

Pengecualian juga berlaku untuk pejabat negara lain seperti presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Cuti yang dimaksud terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai capres dan cawapres hingga tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden selesai. Untuk mekanisme perizinan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedikit gambaran, jadwal penetapan pasangan capres dan cawapres adalah 13 November 2023. Tahapan pemilu presiden dan cawapres akan selesai pada saat capres dan cawapres terpilih mengucapkan janji. Ini dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. 

Sementara itu, ada beberapa jabatan yang harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum maju sebagai capres atau cawapres. Mereka adalah  prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pakar Politik UGM: Angkat Relawan Jadi Menteri, Siasat Jokowi Buat Tetap Jadi ‘King Maker’
Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version