Mengenal Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik

pengarusutamaan gender mojok.co

Ilustrasi pengarusutamaan gender (Mojok.co)

MOJOK.COBerbicara soal keterlibatan perempuan dalam panggung politik tidak terlepas dari upaya pengarusutamaan gender. Keterwakilan perempuan diharapkan bisa mewujudkan kebijakan-kebijakan yang lebih ramah gender, termasuk perempuan.

Dilansir dari Jurnal Perempuan, pengarusutamaan gender adalah proses pengintegarasian konsep, prinsip, dan isu kesetaraan gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Proses pengintegrasian itu terjadi mulai dari tahap perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi evaluasi.

Sasarannya adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan dari pusat hingga daerah, berperan dalam membuat kebijakan program dan kegiatan, serta perencanaan program. Sasaran lainnya, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan, para tokoh publik, dan keluarga.

Kunci pengarusutamaan gender

Kunci dari pengarusutamaan gender adalah analisis gender. Analisis ini dipakai perencana dan pembuat kebijakan untuk memonitor, menilai, dan mengevaluasi dampak kebijakan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan atas program dan/atau peraturan yang diajukan dan dijalankan.

Perlu menjadi catatan, analisis gender berangkat dari kenyataan bahwa kehidupan antara laki-laki dan perempuan memang berbeda. Oleh karenanya, kesempatan yang sama tidak selalu atau secara otomatis akan menghasilkan keluaran (output) yang sama.

Dalam pengarusutamaan gender, analisis gender berfungsi untuk melihat, apakah laki-laki dan perempuan bisa memperoleh akses yang sama terhadap beberapa hal, salah satunya peluang dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan.

Pengarusutamaan gender di Indonesia

Sudah lebih dari 20 tahun Indonesia berkomitmen menerapkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Ini tercermin dari adanya Instruksi Presiden 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Pelaksanaan PUG di Indonesia dikuatkan dalam UU 17/2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPKPN) 2005-2025.

Bagaimana kondisi riilnya? Dilansir dari Jurnal Perempuan, pengarusutamaan gender memang mulai ada hasilnya dengan munculnya keterwakilan perempuan di partai politik, legislatif, maupun lembaga negara atau independen lain. Selain itu, mulai muncul aturan-aturan yang ramah perempuan.

Ini menjadi penting karena kebijakan publik memiliki dampak yang berbeda bagi laki-laki, perempuan, dan gender ketiga. Kebijakan publik juga memiliki kapasitas melanggengkan maupun menghapuskan diskriminasi dan ketidakadilan gender.

Akan tetapi, dampak pengarusutamaan gender masih perlu diperkuat. Mengingat, keterwakilan perempuan di posisi strategis masih minim. Kalau mengacu dari representasi perempuan 30 persen di parlemen, angka tersebut belum terpenuhi. Selain itu, masih ada kebijakan-kebijakan ramah gender lain yang belum terwujud.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sistem Politik di Indonesia Tak Inklusif, Rugikan Politisi Perempuan

Exit mobile version