Menangkan Aduan Partai Prima, Bawaslu Tekankan 5 Poin Ini

partai prima

Logo Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima (Mojok.co).

MOJOK.CO Sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aduan yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) digelar Senin (20/3/2023). Sidang yang berlangsung selama 40 menit itu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi Prima. 

Perkara ini berpangkal dari Prima yang mengadukan KPU yang telah melakukan pelanggaran proses verifikasi administrasi. Aduan yang diajukan Kamis (9/3/2023) itu diberi nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023

Aduan itu menyebutkan Prima merasa dirugikan karena KPU menilai dokumen tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik. KPU disebut telah melanggar peraturan KPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU memang bersalah. 

Majelis Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan putusan lengkap terkait pelanggaran KPU terhadap Partai Prima. Isi putusan tersebut sebagai berikut: 

  1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
  2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
  3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
  5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Inginnya Jadi Peserta Pemilu

Kendati Bawaslu sudah memutuskan KPU bersalah dan memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan, partai ini merasa belum puas. Oleh karenanya, Prima belum menerima putusan tersebut. 

“Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini. Belum (menerima putusan), karena belum sesuai dengan ekspektasi ya,” jelas Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktagianus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/3/2023). 

Sejak awal pihaknya hanya ingin ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, putusan Bawaslu dalam sidang kemarin berbunyi tidak demikian. Asal tahu saja, salah satu bunyi putusan mengungkapkan KPU memberi kesempatan Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor. Oleh karenanya, putusan itu belum sesuai dengan ekspektasi Prima. 

Wakil Ketua Umum Prima yang merangkap sebagai tim hukum, Mangapul Silalahi, menambahkan, putusan yang membuktikan kesalahan KPU itu akan dikaji ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Walau begitu, Prima tetap akan mengikuti putusan Majelis Bawaslu yang memerintahkan partai untuk memperbaiki dokumen. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda 

BACA JUGA Partai Prima Bikin Geger: Tiga Kali Gugatan Mentok, hingga Mengklaim Sengaja Dijegal

 

Exit mobile version