131 Warga Sleman yang Sudah Meninggal Masih Tercatat di Daftar Pemilih

131 Warga Sleman yang Sudah Meninggal Masih Tercatat di Daftar Pemilih. MOJOK.CO

131 Warga Sleman yang Sudah Meninggal Masih Tercatat di Daftar Pemilih. MOJOK.CO

MOJOK.COSebanyak 131 warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pemilih yang meninggal dunia itu masih terdaftar karena tidak adanya akta kematian dari yang bersangkutan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya menemukan 131 pemilih meninggal dunia. Itu berasal dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) temukan.

Temuan itu hampir merata di seluruh kapanewon atau kelurahan, tetapi paling banyak di ditemukan di Kapanewon Depok

Adapun KPU masih mencantumkan data pemilih yang sudah meninggal dunia dalam DPS karena tidak mendapatkan akta kematian dari identitas tersebut.  Menurut KPU akta kematian merupakan sumber data paling valid untuk menunjukkan kematian seseorang.

“Kita sarankan kepada KPU agar bagaimana Disdukcapil ini tidak menerbitkan angka kematian. Maka berkonsultasilah kepada KPU provinsi bagaimana mendapatkan angka kematian ini. Apakah dengan surat pernyataan ketua RT, ketua RW, atau Pak lurah apakah ini sudah cukup. Maka itu akan diakomodir pada proses selanjutnya,” jelas Abdul Karim Mustofa, Rabu (12/4/2023). 

Asal tahu saja, sampai saat ini jumlah DPS yg ditetapkan KPU Kabupaten Sleman sebanyak 850.838 pemilih yang tersebar di 3.446 TPS. 

Bawaslu RI temukan delapan kesalahan dari daftar pemilih

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty sempat mengungkapkan, tercatatnya orang yang meninggal dunia menjadi salah satu dari delapan kesalahan yang Bawaslu RI temukan dari daftar pemilih hasil pemutakhiran. Tercatat ada sebanyak 868.545 orang meninggal yang masuk dalam daftar pemilih.   

Selain pemilih yang meninggal dunia, kesalahan lain adalah salah penempatan TPS. Pemilih tidak dikenali, pemilih sudah pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih merupakan prajurit TNI. Dan anggota Polri aktif masuk ke dalam daftar pemilih. 

Asal tahu saja, KPU RI melakukan pemutakhiran dengan menurunkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke rumah rumah warga sejak 12 Februari -14 Maret 2023. Panitia tersebut bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.

Bagi pemilih yang sudah terverifikasi, datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses itu, Bawaslu lewat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Daftar Pemilih Belum Beres, Lebih dari 6 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.

Exit mobile version