Mengedit Surat Viral Gubernur Kalimantan Utara

surat-gubernur-kaltara-mojok

surat-gubernur-kaltara-mojok

Sebagai rubrik yang lahir untuk memfokuskan diri pada dunia pertubiran bahasa dan penyuntingan naskah, ketika surat peringatan gubernur Kalimantan Utara kepada wakilnya yang kemudian dibalas si wakil dengan surat resmi pula viral di media sosial, sudah sesuai khitah Versus untuk menyoroti bukan pada inti pertikaian itu, melainkan pada suratnya.

Komentar umum saya selain bahwa isinya lumayan emosional, surat itu terlalu banyak menggunakan kata dalam bentuk pasif dan beberapa kalimat tidak punya subjek atau objek. Namun, untuk ukuran surat pemerintah, yang sering saya jumpai penulisannya kacau balau, surat ini lumayan rapi, walau ada beberapa hal yang masih perlu disunting. Bukan salah penulis (sekretaris Pak Gubernurkah?), ini cuma menunjukkan bahwa di kantor pemerintahan, peran editor juga diperlukan. PNS editor di masa depan tentu akan jadi pekerjaan impian para sarjana Sastra Indonesia yang telah putus asa mengimpi jadi sastrawan.

Apa saja yang perlu diedit? Ini versi saya. Bagian asli surat yang saya sarankan dihapus diberi tanda coret atau garis bawah, tambahan dari saya dicetak tebal, dan komentar saya ditulis dalam kurung tegak berketerangan “ed.”.

***

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, 9 Oktober 2017

K e p a d a  [sudah ada “Yth.”, nggak usah pakai “kepada” lagi, ed.]

Yth. Sdr. H. Udin Hianggio, B.Sc B.Sc.

(Wakil Gubernur Kalimantan Utara)

di

Tanjung Selor [langsung diletakkan setelah di saja, tidak usah ganti baris, ed.]

Berdasarkan pPasal 66 ayat (2) Undang-uUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah”. Selanjutnya sesuai dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016 Tanggal 29 November 2016 Ttentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara Kkepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara, maka dengan ini saya disampaikan surat peringatan/teguran tertulis kepada Saudara karena Saudara:

1. Ttidak melaksanakan dan melaporkan tugas-tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016. tentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara kepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara,

2. Ttidak mematuhi pelaksanaan tertib administrasi dalam menjalankan perjalanan dinas (tanpa izin) sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Daerah, CPNS Daerah, dan Tenaga NonPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.,

3. Ttidak melakukan koordinasi yang harmonis baik vertikal maupun horiszontal sehingga berakibat menyebabkan dis-sinkronisasi pelaksanaan tugas antarSKPD,

4. Ttidak menjaga komitmen bagi terselenggaranya tata kelola pemerintah yang baik dengan sering melontarkan pernyataan apriori (kepada?/tentang? ed.) baik kepada dimedia maupun kepada masyarakat., dan

5. Ttidak mendukung kebijakan Kepala Daerah [pakai Gubernur saja karena kepala daerah juga meliputi bupati/wali kota, ed.] dengan melakukan kegiatan ‒ kegiatan kegiatan-kegiatan kontra produktif kontraproduktif terhadap kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.

6. Selain itu perlu saya ingatkan kembali, komitmen dan sumpah Saudara yang pernah Saudara sampaikan kepada saya bahwa Saudara bersumpah Demi Allah akan untuk setia mendampingi saya hingga akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara hingga akhir masa jabatan pada 12 Februari 2021 [nggak usah italik, ed.). Namun faktanya, Saudara telah melanggar sumpah Saudara sendiri tersebut melalui “manuver-manuver politis” [buang tanda petik, huruf nggak usah italik, ed.] dan perilaku Saudara yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-uUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan menegaskan bahwa “Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) BERTANGGUNGJAWAB kepada Kepala Daerah (Gubernur) [buang tanda petik, bertanggung dan jawab ditulis terpisah, nggak usah kapital semua, ini surat resmi, bukan status Facebook, ed.].

Selanjutnya melalui Dengan demikian surat teguran/peringatan tertulis [surat sudah pasti tertulis, ed.] ini dimaksudkan saya sampaikan agar Saudara dapat mawas diri dan lebih bertanggungjawab bertanggung jawab atas pada sumpah jabatan yang Saudara ucapkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Gubernur Kalimantan Utara

Dr. H. IRIANTO LAMBRIE Dr. H. Irianto Lambrie

Exit mobile version