Kementerian dan Badan Adalah Dua Hal Berbeda

MOJOK.CO Pertama-tama, pahamilah baik-baik bahwa kementerian dan badan berasal dari geng yang berbeda.

September lalu, kabar bergantinya status Badan Ekonomi Kreatif alias Bekraf yang konon bakal menjadi kementerian mulai santer terdengar. Menanggapi hal ini, Kepala Bekraf, Triawan Munaf, kala itu memberikan tanggapannya, sebagaimana dikutip dari Tempo.

“Apakah itu Kementerian atau Badan, ada plus minusnya. Kalau menjadi kementerian, plusnya adalah bisa membuat regulasi.”

Pernyataan ayah dari Sherina M. Darmawan Munaf ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: Kok kementerian dan badan bisa beda?

Sebelum masuk ke situ, penjelasan soal beda kementerian dari badan ini relevan karena di kabinet baru Jokowi 2019-2024, sejumlah badan berubah menjadi kementerian dan ada kementerian yang jadi badan. Daftar kementerian dan badan yang berubah bisa dibaca di sini.

Oke lanjut. Triawan menjelaskan, jika Bekraf tetap berfungsi sebagai sebuah badan, fungsinya hanyalah sebagai fasilitator. Namun, ketika ia diubah menjadi kementerian, regulasi dan deregulasi bisa dilakukan, apalagi fungsinya vital dalam sektor ekonomi kreatif.

Bukan cuma Bekraf, BNN pun sempat diwarnai isu yang sama. Dengan beberapa pertimbangan, lembaga ini disebut bakal menjelma kementerian dengan tujuan mempermudah garis koordinasi linear dengan kementerian-kementerian lain yang terkait. Kini, melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Kepala BNN telah diberikan fasilitas setingkat menteri.

Sementara itu, Bekraf, hingga hari ini masih tercatat sebagai sebuah badan. Yah, meski iming-iming “menjadi kementerian” itu belum terpenuhi kayak janji gebetan padamu, ada baiknya kita (hah, kita???) mempelajari perbedaan kedua lembaga ini: apa dan mengapa mereka dianggap tak sama.

Pertama-tama, pahamilah baik-baik bahwa kementerian dan badan berasal dari geng yang berbeda.

Kementerian dan badan merupakan lembaga pemerintahan, tapi badan masuk ke dalam golongan LPNK alias Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Dengan kata lain, kalau anak-anak kementerian bikin grup WhatsApp, anak-anak badan jelas nggak bisa ikutan. Beda kelompok, soalnya.

Berbeda kementerian, berbeda pula soal badan. Menjadi salah satu lembaga dalam Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), badan dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Pemimpin atau kepala LPNK, termasuk badan, berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah daftar beberapa LPNK yang—siapa tahu kamu baru tahu—nggak cuma soal lembaga yang bernama badan:

– Lembaga Administrasi Negara

– Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

– Badan Intelijen Negara

– Badan Kepagawaian Negara

– Arsip Nasional Republik Indonesia

– Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Perlu diketahui pula, bukan jabatan menteri, posisi pemimpin di lembaga badan disebut sebagai Kepala. Dalam struktur organisasi dalam LPNK atau badan, kita juga bakal menemukan jabatan Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama.

Selain menjalankan tugas pemerintahan di bidang tertentu, badan juga dapat menunjang tugas yang dilakukan menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekilas, badan rasa-rasanya berfungsi sebagai pelengkap hubungan kementerian dan presiden dalam pemerintahan, ya? Persis kayak kecap dalam seporsi nasi putih hangat dan telur ceplok.

Atau kayak kamu dalam hubungan gebetanmu dan kekasihnya.

BACA JUGA Harap-Harap Cemas Menanti Menteri Jokowi 2019-2024 atau artikel Aprilia Kumala lainnya.

Exit mobile version