Walau Sudah Diteken oleh Presiden Jokowi, Masih Ada Banyak Typo pada Naskah UU Cipta Kerja

MOJOK.COUU Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Jokowi ternyata masih mengandung banyak kesalahan. Dari mulai typo sampai pasal-pasal yang dianggap nihil. 

Setelah berkali-kali mengalami revisi dan perubahan jumlah halaman, UU Cipta Kerja pada akhirnya secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 lalu.

Kendati demikian, UU yang kini punya nama resmi UU No. 11 Tahun 2020 tersebut ternyata masih mengandung banyak kesalahan.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur melalui sebuah utas di akun Twitter miliknya.

Beberapa kesalahan yang ditunjukkan antara lain Pasal 6 (halaman 6) UU yang merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kesalahan lainnya ada pada Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulis ayat (3).

Pihak istana pun pada akhirnya angkat bicara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui bahwa UU yang memuat 1.187 halaman tersebut memang masih mengandung beberapa kesalahan walaupun sudah diteken oleh Presiden Jokowi.

Kesalahan antara lain berupa typo di sejumlah pasal, serta beberapa pasal turunan yang dianggap nihil.

Kendati demikian, Pratikno mengatakan bahwa kesalahan yang ada di dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut sifatnya hanya teknis dan tidak memengaruhi implementasi UU tersebut.

“Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terang Pratikno dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Tirto.

Pratikno menyatakan bahwa kesalahan-kesalahan teknis yang ada bisa diperbaiki dan menjadi masukan yang bagus dalam penyusunan UU.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” terang Pratikno.

Ah, manusia memang tempatnya salah. Apalagi cuma kesalahan teknis. Iya, teknis. Yang bikin UU pastilah sudah sangat bekerja keras begadang siang dan malam, habis bercangkir-cangkir kopi, mata merah dan kering, tubuh loyo dan lungkrah. Jadi kalau ternyata masih ada kesalahan, ya wajar. Dimaklumi saja. Lagipula, memang cuma itu yang bisa dilakukan.

uu cipta kerja

BACA JUGA Rilisan Naskah UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah, dari 1.028, 905, 1.035, sampai 812 Halaman dan artikel KILAS lainnya 

Exit mobile version