Validasi Kartu SIM dan Berkurangnya Mama-Mama Kere Minta Pulsa

sim-card-mojok

Persebaran dan pembelian kartu SIM di Indonesia agaknya tidak bakal sebebas dan sesembrono dulu. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan validasi nomor kartu SIM pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi keamanan nasional dan kabar buruk bagi mereka tukang tipu mama minta pulsa.

Peraturan soal validasi nomor SIM ini dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu yang lalu. Dalam rilis tersebut dikatakan bahwa aturan validasi atau registrasi ulang kartu SIM akan mulai diberlakukan per 31 Oktober 2017 serta harus dilakukan selambat-lambatnya 28 Februari 2018. Validasi ini berlaku untuk nomor SIM lama maupun baru.

Sebenarnya, aturan soal registrasi pendaftaran kartu SIM ini sudah ada sejak 2005, yaitu melalui Peraturan Menteri 23/2005. Namun, aturan ini banyak dilanggar. Maklum, banyak orang Indonesia yang punya kartu SIM lebih dari satu. Misal, untuk pacar yang A pakai XL, pacar yang B pakai simPATI, terus pacar yang C pakai Indosat. Itu belum termasuk dengan bribikan A, bribikan B, bribikan C, dan seterusnya. Hal ini tentu saja membuat banyak orang malas untuk meregistrasikan setiap kartu dengan NIK dan KK yang dinilai terlalu ribet sehingga mau tak mau mereka mengisinya dengan identitas asal-asalan.

Nah, aturan registrasi baru yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini akan dibikin sangat ketat. Jika registrasi tidak dilakukan, pelanggan baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.

Kewajiban pelanggan untuk meregistrasikan kartu SIM dengan NIK dan KK ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM yang seperti kita ketahui, banyak digunakan untuk tindak kejahatan elektronik.

Menurut Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, di Indonesia ini diperkirakan ada 370 juta nomor SIM yang beredar, dan dari 370 juta tersebut, hanya 270 juta yang didaftarkan dengan benar. Itu artinya, ada 100 juta nomor SIM bodong yang beredar.

Melalui peraturan validasi nomor kartu SIM ini diharapkan jumlah nomor SIM bodong bisa ditekan.

Yah, semoga setelah terbitnya peraturan ini, mama-mama kere yang kerjaannya cuma minta pulsa semakin berkurang jumlahnya. Dan semoga harga paket internet semakin murah dan tidak bertele-tele sehingga orang-orang kere yang selalu butuh kuota tak perlu lagi gonta-ganti kartu, hal yang selama ini telah menimbulkan kesenjangan sosial antara SIM 1 dan SIM 2.

Simcard

Exit mobile version