Trader Binomo Dianggap Pemain Judi, Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara

Trader Binomo Dianggap Pemain Judi Mojok.co

Ilustrasi

MOJOK.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan trader Binary Option (Binomo) sebagai pemain judi. Oleh karenanya, aset dari salah satu afiliator Binomo, Indra Kenz, yang sebelumnya sudah disita diputuskan untuk diserahkan ke negara. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk membacakan putusan di PN Tangerang, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari detik. Indra juga didenda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan. 

Selain membacakan vonis, hakim juga menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo. Para korban dianggap secara sadar bergabung dan melakukan trading di platform ilegal itu. Oleh karenanya, barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo yang sebelumnya disita, diputuskan untuk diserahkan ke negara.

Sebelumnya para korban Binomo yang tergabung dalam Paguyuban Trader Indonesia Bersatu menuntut agar aset sitaan kekayaan Indra Kenz dikembalikan kepada korban. 

“Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata Rahman seperti dikutip dari detik.com. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, aset tersebut harus dirampas untuk negara agar tidak melestarikan permainan judi. Perampasan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bekerja keras untuk mendapatkan yang diinginkan, bukan menggunakan cara-cara instan seperti judi.  

Korban Binomo tentu kecewa dengan putusan hakim. Wakil ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang mempertanyakan alasan di balik keputusan-keputusan majelis hakim yang dibacakan. Ia membandingkan dengan kasus serupa di Medan yang dapat mengembalikan harta afiliator kepada korban. Ia juga menolak keras sebutan pemain judi terhadap pelaku trading Binomo. 

“Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, korban keberatan karena vonis yang diterima Indra Kenz lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menginginkan Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Binomo Terlalu Mulia untuk Dianggap Judi, Ia Penipuan Pakai Hipnotis

Exit mobile version