MOJOK.CO – Pemda DIY akhirnya membatalkan rencana proyek Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan sampah di TPST Piyungan. Pembatalan proyek KPBU tersebut bukan tanpa alasan. Sebab bila diteruskan maka kabupaten/kota tidak akan bisa mandiri mengelola sampah.
“Mereka akan terus bergantung pada pemda dengan membuang sampah di Piyungan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (09/11/2023).
Pengelolaan sampah jadi tanggung jawab kabupaten/kota
Kabupaten/kota di DIY nantinya wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Karena sampah menurut peraturan perundangan sebenarnya kewenangan kabupaten/kota yang selama ini kita tangani selama puluhan tahun dari 1990-an sudah kita tangani,” ungkapnya.
Tak lagi mengandalkan TPST Piyungan yang tak lagi bisa menampung sampah, Kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta harus melakukan desentralisasi pengelolaan sampah secara mandiri pada 2024 mendatang.
“Kalau dulu Kartamantul itu Sleman, Kota Jogja sama Bantul, Pemda DIY yang mengelola, nanti kita bikin regional penanganan sampah di kabupaten/kota,” paparnya.
Menurut Wiyos, TPST Piyungan tidak bisa lagi menampung sampah. Saat ini elevasi atau ketinggian gunungan sampah di Piyungan sudah mencapai lebih dari 140 meter.
“Kalau itu kita losskan (biarkan-red) lagi mereka [kabupaten/kota] tidak akan siap. Tidak mulai-mulai [pengelolaan sampah] sehingga [pengelolaan] itu akan kita serahkan ke mereka. Sehingga kalau kemarin ada rencana pengadaan alat [untuk mengolah sampah TPST Piyungan], karena sebelum ada rencana dari pendelegasian untuk penanganan sampah ke kabupaten/kota. Akhirnya tidak jadi karena tidak ada yang memanfaatkan,” paparnya.
TPST Piyungan mulai tutup 2024
Wiyos menambahkan, setelah pengelolaan sampah diserahkan ke kabupaten/kota pada 2024 mendatang, TPST Piyungan pada 2024 mendatang dipastikan tutup total.
Penutupan setelah kabupaten/kota benar-benar bisa mengelola sampah secara mandiri. Karenanya Wiyos kembali mengingatkan pemkot dan pemkab untuk segera menyiapkan desentralisasi pengelolaan sampah.
“Kalau sekarang kan baru kita batasi [pembuangan sampah ke TPST piyungan], tapi nantinya memang akan ditutup jadi upaya kabupaten/kota yang harus maksimal,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Bakar Sampah Sembarangan Mendominasi 381 Kasus Kebakaran di Jogja
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News