Tarif Baru Ojek Online Mulai Diterapkan di 88 Kota Zona I dan III

MOJOK.COTarif baru ojek online mulai diterapkan ke 88 kota di zona I dan III. Hal ini menyusul perubahan tarif yang telah diberlakukan sebelumnya.

Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tarif baru ojek online untuk 88 kota yang berada di Zona I dan III pada hari ini (09/08). Dengan berlakunya tarif baru ojek online tersebut, maka terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru.

Gojek sendiri telah memiliki layanan di 221 kota. Maka kurang 98 kota yang belum menerapkan tarif baru. Sementara Grab memiliki layanan di 224 kota. Maka kurang 101 kota yang belum menerapkan tarif baru tersebut.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani memaparkan, pemberlakuan tarif baru tersebut merupakan perluasan dari kebijakan yang dimulai pada 1 Mei 2019 dan 1 Juli 2019. Dalam kedua tahap tersebut, penerapan tarif baru telah mencakup 45 kota. Kota-kota yang telah memakai tarif baru sebelumnya merupakan kota di zona II.

Daftar tarif baru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019 (turunan Permenhub 12/2019) yang dibagi menjadi tiga zona seperti berikut,

Mengenai hal ini Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengungkapkan, “Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami.”

Grab juga mendukung perubahan tarif tersebut sebab setelah melakukan survei terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019, hal ini berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi. Kenaikan tersebut sebesar 20-30% dengan jumlah orderan yang stabil.

Sementara itu, menurut peneliti bidang ekonomi The Indonesia Institute, Muhammad Rifki Fadilah, kenaikan tarif ojek online ini punya empat implikasi. Pertama, kenaikan tarif tidak menjamin kenaikan pendapatan mitra pengemudi. Kedua, terdapat penurunan order yang terasa di 5 kota besar di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Yogyakarta. Ketiga, hal ini juga berdampak pada harga jual pelaku UMKM. Keempat, adanya kenaikan inflasi akibat rentetan bisnis ojek online.

Kalau tarif sudah dinaikan begini, kita-kita yang telah terlalu bergantung dengan ojek online, bisa apa lagi? Iya, kan? Iya, kan? (A/L)

Exit mobile version