Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit

Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit. MOJOK.CO

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CO –  Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Inspektorat DIY untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus pembangunan hunian di tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman. Audit dibutuhkan sebagai dasar Pemda DIY untuk memproses hukum pihak pengembang yang melakukan penyalahgunaan tanah kas desa sebagai rumah hunian.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menghentikan paksa kegiatan pembangunan hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan karena menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (05/05/2023).

Menurut Sultan, saat ini Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sebagai pengembang perumahan di atas TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka. Pemda pun menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi DIY dalam proses hukum pengembang.

Kejelasan status tersebut sangat penting, sebab saat ini nasib pembeli hunian di kawasan tersebut tidak jelas, termasuk mengalami kerugikan.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat putusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” tandasnya.

Pembangunan hunian di tanah kas desa salahi aturan

Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pembangunan hunian D’Junas dianggap menyalahi aturan. Pembangunan tanpa ada izin dari Gubernur DIY.

Pemda DIY sebenarnya sudah memberikan peringatan pada pengembang untuk menghentikan pembangunan. Namun, surat teguran yang dilayangkan Pemda DIY maupun pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok tidak digubris.

“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” jelasnya. 

Noviar menambahkan, pengajuan izin pemanfaatan TKD dari pengembang masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman. Namun, pengembang sudah berani membangun hunian.

“[Ijin masih ditahan] karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kejati Usut Kasus Tanah Kas Desa dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Exit mobile version