Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Sosial

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membuat Puasa Batal?

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
24 Maret 2023
A A
mimpi basah mojok.co

Ilustrasi tidur siang (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mimpi basah datang tanpa aba-aba. Bisa terjadi kapan saja saat kita terlelap. Termasuk saat tidur di siang hari pada bulan Ramadan.

Pengalaman mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah hal itu dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini memang berdasar, sebab mengeluarkan air mani merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa secara syariat.

Termaktub pada kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa keluarnya air mani dapat membatalkan puasa ketika ada persentuhan atau kontak langsung antara kulit dengan suatu hal lain secara sengaja. Sebagai contoh, menempelkan tangan pada alat kelamin yang menyebabkan air mani keluar.

Namun hal itu berbeda dengan proses keluarnya air mani pada mimpi basah. Proses tersebut terjadi tanpa disengaja dan berjalan di alam bawah sadar. Jika benar-benar demikian maka keluarnya air mani tidak membatalkan puasa.

Hal itu diperkuat pendapat dari Syekh Ali Jum’ah yang berpendapat bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Ulama dari Al-Azhar Kairo ini menyarankan agar mereka yang mimpi basah dapat segera mandi junub dan melanjutkan puasanya seperti biasa.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal, melansir dari nu.or.id.

Orang yang tertidur tidak terkena aturan

Syekh Jum’ah juga menegaskan bahwa orang yang tertidur tidak mendapat khitab atau aturan Allah. Orang yang sedang tertidur diposisikan sama dengan anak kecil dan orang gila dalam hal tersebut. Sehingga apa-apa yang terjadi saat mereka tertidur sampai mereka bangun tidak dinilai berdosa tatkala melakukan kesalahan.

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. 

Hadits riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.”

Jadi jelas bahwa mimpi basah di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal itu jelas berbeda dengan tindakan onani yang membuat puasa batal karena dilakukan dengan sadar dan sengaja.

Sebagai informasi, beberapa hal yang membuat puasa batal secara syariat di antaranya yakni mengeluarkan mani dengan sengaja, masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, muntah secara sengaja, berhubungan badan saat puasa, haid atau nifas saat berpuasa, kondisi gila, hingga murtad atau keluar dari agama Islam.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pakar UGM: Berpuasa Baik untuk Kesehatan Mental

Terakhir diperbarui pada 24 Maret 2023 oleh

Tags: mimpi basahPuasaTidur
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

3 Alasan Orang Sleman Malas Bukber ke Bantul, Selain Karena Egois dan Jogja Selatan Isinya Gondes.mojok.co
Ragam

Bagi Warga Bantul Ajakan Bukber di Sleman Adalah Bentuk Diskriminasi dan Ketidakadilan, Apa Orang Jogja Utara Memang Egois?

15 Maret 2024
Penambang Kawah Ijen Tak Puasa Demi Baju Lebaran Anak MOJOK.CO
Catatan

Perjuangan Penambang Belerang Kawah Ijen Banyuwangi Demi Baju Lebaran Anak Istri, Puasa-puasa Tetap Naik Turun Gunung Memikul Ratusan Kg Hasil Tambang

11 Maret 2024
Menelusuri Sejarah Takjil Pertama Berkah Gulai Kambing di Kauman Jogja. MOJOK.CO
Geliat Warga

Menelusuri Sejarah Takjil Pertama, Berkah Gulai Kambing di Kauman Jogja

19 April 2023
Cerita di Balik Anak Kos yang Suka Berburu Takjil Gratis. MOJOK.CO
Geliat Warga

Cerita di Balik Anak Kos yang Suka Berburu Takjil Gratis

18 April 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Benarkah Keturunan Keraton Jogja Sakti dan Bisa Terbang? MOJOK.CO

Ironi Jogja yang “Katanya” Murah: Ekonomi Tumbuh, tapi Masyarakatnya Malah Makin Susah

30 Januari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
Aji sarjana hukum UGM, Jogja yang pernah ngojol. MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.