MOJOK.CO – Mimpi basah datang tanpa aba-aba. Bisa terjadi kapan saja saat kita terlelap. Termasuk saat tidur di siang hari pada bulan Ramadan.
Pengalaman mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah hal itu dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini memang berdasar, sebab mengeluarkan air mani merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa secara syariat.
Termaktub pada kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa keluarnya air mani dapat membatalkan puasa ketika ada persentuhan atau kontak langsung antara kulit dengan suatu hal lain secara sengaja. Sebagai contoh, menempelkan tangan pada alat kelamin yang menyebabkan air mani keluar.
Namun hal itu berbeda dengan proses keluarnya air mani pada mimpi basah. Proses tersebut terjadi tanpa disengaja dan berjalan di alam bawah sadar. Jika benar-benar demikian maka keluarnya air mani tidak membatalkan puasa.
Hal itu diperkuat pendapat dari Syekh Ali Jum’ah yang berpendapat bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Ulama dari Al-Azhar Kairo ini menyarankan agar mereka yang mimpi basah dapat segera mandi junub dan melanjutkan puasanya seperti biasa.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal, melansir dari nu.or.id.
Orang yang tertidur tidak terkena aturan
Syekh Jum’ah juga menegaskan bahwa orang yang tertidur tidak mendapat khitab atau aturan Allah. Orang yang sedang tertidur diposisikan sama dengan anak kecil dan orang gila dalam hal tersebut. Sehingga apa-apa yang terjadi saat mereka tertidur sampai mereka bangun tidak dinilai berdosa tatkala melakukan kesalahan.
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Hadits riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.”
Jadi jelas bahwa mimpi basah di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal itu jelas berbeda dengan tindakan onani yang membuat puasa batal karena dilakukan dengan sadar dan sengaja.
Sebagai informasi, beberapa hal yang membuat puasa batal secara syariat di antaranya yakni mengeluarkan mani dengan sengaja, masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, muntah secara sengaja, berhubungan badan saat puasa, haid atau nifas saat berpuasa, kondisi gila, hingga murtad atau keluar dari agama Islam.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi