SMKN 2 Depok Bantah Lakukan Pungli, Kepsek: Sumbangan Bersifat Sukarela

smkn 2 depok mojok.co

Kepala SMK N 2 Depok, Agus Waluyo.

MOJOK.CO – SMKN 2 Depok dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada siswanya, Rabu (21/09/2022). Namun Kepala SMK N 2 Depok, Sleman, Agus Waluyo membantah tudingan pungli tersebut.

Agus mengklaim tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada peserta didiknya. Dalam rapat bersama komite sekolah, pihak sekolah hanya menyampaikan rincian biaya yang dibutuhkan.

“Tapi [sumbangan] itu sifatnya sukarela, kalau tidak membayar, boleh,” papar Agus dalam keterangannya.

Karenanya Agus kaget keberatan sumbangan tersebut justru disampaikan ke pihak luar. Padahal keberatan tersebut bisa dibicarakan dengan pihak sekolah terlebih dulu.

“Karena sudah ada juga beberapa wali murid datang ke kami, mengomunikasikan soal sumbangan ini,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan akan mendalami kasus tersebut. Bahkan akan segera menyelesaikan peraturan gubernur (pergub) mengenai pendanaan pendidikan.

Pergub tersebut akan mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Disdikpora telah melakukan survei terkait biaya operasional pendidikan di masing-masing jenjang, baik SMA maupun SMK, termasuk Jurusan.

“Kalau sumbangan saya kira semua boleh menerima sumbangan. Tapi dengan catatan. Tapi yang jadi masalah adalah besarannya. Kalau yang namanya pungutan juga harus ada regulasi besarannya berapa,” ungkapnya.

Didik menyebutkan, kebutuhan operasional pendidikan di setiap Jurusan di SMK berbeda satu dengan lainnya. Dengan penghitungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS Daerah, maka selisih biaya bisa ditemukan.

“Dari hitungan tersebut, maka kita bisa atur [besaran] sumbangan yang bisa diberlakukan di tingkat sekolah,” ujarnya.

Didik menambahkan, sebenarnya institusi pendidikan di tingkat SMA/SMK boleh menerapkan sumbangan sesuai dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun besaran sumbangan tidak bisa diberlakukan seenaknya sendiri, termasuk menetapkan besaran tertentu yang diberlakukan sekolah kepada semua peserta didik.

“Kalau pungutan ya perlu kita tertibkan. Dan mudah-mudahan nanti segera terbit regulasi kita,” tandasnya.

Sebelumnya salah satu orang tua murid, E melaporkan SMKN 2 Depok atas dugaan pungli. Pungutan tersebut diketahuinya saat rapat komite sekolah pada Jumat (16/09/2022) kemarin. Dalam rapat tersebut sekolah membutuhkan anggaran senilai Rp5,367 miliar untuk empat angkatan.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA SMK di Sleman Diduga Lakukan Pungli Rp3,567 Miliar, Orang Tua Lapor ke ORI

Exit mobile version