Siap-Siap Liburan, Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru

syarat naik kereta api mojok.co

Ilustrasi kereta api (Mojok.co)

MOJOK.COPT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mulai menjual tiket Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara bertahap sejak 7 November 2022. Bagi kalian yang berminat berlibur menggunakan kereta api, bisa cermati syarat naik kereta api berikut ini agar perjalanan lancar.

Dilansir dari keterangan resmi KAI, keberangkatan kereta api (KA) pada 22 Desember hingga 8 Januari 2023 ditetapkan sebagai angkutan Nataru. Tidak seperti tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) pada hari-hari biasa yang baru bisa dibeli 30 hari sebelum hari keberangkatan, KAJJ untuk angkutan Nataru sudah bisa dibeli 45 hari sebelum hari keberangkatan.

Tiket itu bisa diperoleh melalui aplikasi KAI Acces, Website KAI, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket lainnya.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyarankan masyarakat yang sudah memesan tiket untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan. Syarat yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 84/2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Lalu, apa saja syarat perjalanan menggunakan kereta api, khususnya syarat terkait vaksin? Mojok sudah merangkumnya untuk kalian:

1. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen

3. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan
tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Namun, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Di luar syarat-syarat terkait vaksin itu setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, dan diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

Penulis: Kenia Intan
Editor Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Cerita dari Petugas di Perlintasan Kereta Api Paling Ramai di Jogja

Exit mobile version