Sakitnya Ditolak Masuk ke Negara Lain

pelarangan-masuk-negara-mojok

Orang yang punya pengalaman mengurus visa untuk bepergian ke Amerika Serikat tentu mafhum, masuk ke negara ini bukan perkara mudah. Kalau menurut bahasa U.S. Customs and Border Protection, “Please be aware, entering the United States is a privilege, not a right,” masuk Amerika itu keistimewaan, bukan hak.

Menurut cerita, orang-orang dengan nama Arab termasuk yang sulit mendapat visa. Ini tentu berkaitan dengan paranoia AS pada terorisme sesudah 9/11. Selain itu, kabarnya orang yang belum menikah juga sulit masuk karena dikhawatirkan punya niat mengawini orang AS demi menjadi warga negara Paman Sam.

Jika mendapatkan visa ke AS saja sulit, punya visa pun masih bisa ditolak masuk. Amerika punya daftar alasan-alasan apa saja yang bisa membuat seseorang tidak bisa masuk ke negaranya, bahkan ketika sudah memegang visa, sebagaimana yang terjadi pada Jenderal Gatot Nurmantyo tempo hari.

Menurut U.S. Customs and Border Protection, orang yang telah memegang visa ke AS dan tetap bisa dilarang masuk jika ia terindikasi punya niat menjadi imigran, pernah atau berniat jadi pekerja ilegal di AS, terkait dengan organisasi kriminal atau terorisme, diketahui bersalah dalam kejahatan moral (seperti penganiayaan anak, pemerkosaan, penipuan, pencurian, dll.), diketahui bersalah dalam kejahatan penyerangan (pembunuhan, perampokan), mengidap penyakit menular, dan sebelumnya pernah tinggal di AS melewati masa berlakunya visa.

Sejak pemerintahan Donald Trump, AS juga punya daftar negara yang warganya dilarang masuk Amerika. Setelah sempat bongkar pasang, daftar terbaru memuat delapan negara, yakni Chad, Iran, Libya, Korut, Somalia, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Salah satu alasan utama AS mengeluarkan daftar tersebut yakni karena negara-negara tersebut dianggap sebagai sumber terorisme. Selain itu, orang yang pernah dideportasi dan pernah dicabut kewarganegaraannya juga otomatis nggak bisa masuk AS lagi.

Yang jelas, pelarangan seseorang masuk ke AS sebenarnya bersifat sementara. Tergantung pergantian rezim dan bisa dicabut apabila U.S. Department of State mengeluarkan keputusan pencabutan (waiver).

Tidak cuma tokoh politik dan militer yang pernah dilarang masuk AS, penyanyi seperti Lily Allen, Yusuf Islam (dulu Cat Steven), dan Amy Winehouse juga pernah mengalami. Sosok lain seperti pesepak bola Maradona, PM India Narendra Modi, dan Tom Hanks di film The Terminal juga tak luput dari pencabutan “privilege” tersebut.

Namun, masalah larang-melarang masuk ini bukan dilakukan AS saja. China, misalnya, melarang Justin Bieber, Brad Pitt, dan Miley Cyrus masuk ke negaranya. Sedangkan Indonesia pernah melarang Lady Gaga masuk. Menurut berita Hukum Online, pada 2004 ada 100 orang WNA yang masuk daftar-nggak-boleh-masuk Indonesia, tapi tidak diumumkan siapa saja mereka. Sejumlah tentara Singapura juga ada yang masuk ke daftar ini.

Di kalangan sejarawan Indonesia, ada nama Benedict Anderson, warga negara Irlandia, seorang indonesianis terkemuka pengarang karya klasik Imagined Communities, yang dilarang masuk ke Indonesia sejak 1981 (dalam kondisi sudah memegang visa) hingga 1999 karena mengkritik Orde Baru. Ben Anderson bersama rekannya, Ruth McVey, adalah dua orang pertama yang menulis analisis peristiwa G 30 S yang berlawanan dengan sejarah versi Orde Baru.

Hikmah dari pelarangan ini adalah kini kita bisa membayangkan, betapa menyakitkannya ketika kita dilarang masuk ke satu wilayah tertentu. Padahal, bisa jadi kita punya kepentingan yang berkaitan dengan nafkah hidup di sana. Jadi, sekarang tahu kan penderitaan yang dirasakan pemulung ketika sedang berdinas dan menemukan plang “Pemulung Dilarang Masuk”.

pelarangan-masuk-negara-mojok

Exit mobile version