MOJOK.CO – RUU PKS akhirnya masuk ke dalam daftar 50 Prolegnas setelah mangkrak di Komisi III DPR selama 3 tahun. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ulama juga masuk.
DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Selain itu, ada juga 248 RUU yang bakal masuk Prolegnas untuk periode 2020-2024.
“Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan,” kata Rieke Diah Pitaloka, Ketua Panja Prolegnas.
Hal yang cukup melegakan adalah masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam salah satu daftar Prolegnas untuk tahun 2020. Hal ini menjadi jawaban yang memuaskan tentu saja bagi Komnas Perempuan dan mereka yang sudah berjuang agar RUU ini bisa segera dibahas di DPR.
Paling tidak pada Oktober lalu, Ketua Komnas HAM sudah menyampaikan harapan besarnya kepada anggota DPR yang baru dilantik. Apalagi dalam 3 tahun ke belakang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah mangkrak di Komisi III DPR.
Masuknya RUU PKS dalam prolegnas juga menjadi kemenangan penting untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Apalagi sepanjang tahun ke belakang, RUU ini kerap ditolak karena dituding bakal jadi undang-undang yang melegalkan zina, aborsi, dan dianggap pro-LGBT. Sebuah tudingan yang sebenarnya belum terbukti sampai sekarang.
RUU lain yang jadi sorotan tajam adalah RUU tentang perlindungan ulama. RUU yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga masuk ke dalam daftar 50 RUU Prolegnas untuk tahun 2020. Hanya saja namanya berubah menjadi RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Sebelumnya, PKS memang pernah berjanji dalam kampanye Pemilu 2019 bahwa mereka akan merealisasikan RUU tentang perlindungan tokoh agama ini.
“Kita menggeber kerja fungsi legislasi dengan merealisasikan janji-janji kampanye PKS dengan mengajukan atau merevisi sejumlah aturan, yaitu tentang perlindungan ulama dan simbol-simbol agama,” kata Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS.
Setiap fraksi partai di DPR agaknya punya jagoan RUU masing-masing untuk masuk Prolegnas 2020. Seperti fraksi PKS dengan RUU Perlindungan Tokoh Agama. Selain itu, ada juga RUU KUHP yang diusulkan fraksi PDIP, Golkar, PKB, PKS, dan PPP.
Untuk RUU PKS sendiri, fraksi Nasional Demokrat (NasDem) adalah pihak yang mengupayakan agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2020. (D/F)
BACA JUGA Wacana UU Perlindungan Ulama Tak Cuma Berguna untuk Habib Rizieq atau tulisan di rubrik KILAS lainnya.