Masa Jabatan Sri Sultan HB X Habis, DPRD DIY Geber Pembentukan Pansus

Agar tak ada kekosongan jabatan.

sri sultan hb x mojok.co

Pimpinan DPRD DIY usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (04/07/2022).(yvesta ayu/mojok.co).

MOJOK.COJabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam X akan habis pada 10 Oktober 2022. Namun berbeda dari provinsi lain yang mengharuskan pemilihan kepala daerah baru, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) akan segera menetapkan kembali keduanya sebagai kepala daerah di DIY.

Sesuai dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13 Tahun 2012, penetapan harus segera dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY seperti yang terjadi pada periode 2012-2017.

Pada periode tersebut, masa jabatan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X habis 10 Oktober 2017. Pelantikan perpanjangan jabatan sempat akan mengalami keterlambatan karena jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat rencananya pada 16 Oktober 2017.

Namun akhirnya pemerintah mendadak melantik keduanya pada hari yang sama pada 10 Oktober 2017. Sebab perpanjangan jabatan Gubernur DIY tidak diatur dalam UUK DIY.

Karenanya agar tidak terjadi permasalahan yang sama, DPRD DIY segera membentuk tiga tim panitia khusus (pansus) untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

“Kita bikin tiga pansus penetapan, pertama buat tatib(tata tertib-red). Pansus itu nantinya untuk pembentukan dua pansus berikutnya yakni lkpj akhir masa jabatan dan penetapan,” ungkap Ketua DPRD DIY, Nuryadi usai bertemu Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (04/07/2022).

Menurut Nuryadi, pansus tersebut diharapkan bisa segera dibentuk pada 7 Juli 2022. Dengan demikian pansus tersebut bisa segera membentuk pansus-pansus lain untuk memproses penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ditargetkan tiga pansus tersebut bisa segera menyelesaikan pekerjaannya pada awal Agustus 2022. Dengan demikian rekomendasi dari pansus bisa segera dikirimkan ke Kemendagri.

“Kita lihat perkembangan di fraksi-fraksi kan, supaya tepat waktu untuk penetapannya. Sehingga tidak perlu ada plt karena tidak diatur dalam UUK, beda dengan pemilihan kepala daerah yang dipilih, ini ditetapkan murni dengan UUK,” ungkapnya.

Ditambahkan Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, tim pansus tatib harus segera menyelesaikan proses pembentukan dua pansus lain. Sebut saja Pansus yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan dan Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 14 Agustus 2022. Dengan demikian rekomendasi pansus bisa segera dikirimkan ke Kemendagri sebelum Oktober 2022.

Pansus yang membahas LKPJ Akhir Masa Jabatan di akhir masa jabatan membahas kinerja dan rekomendasi selama lima tahun terakhir. Sedangkan Pansus Penetapan akan mengawal proses penetapan kedua kepala daerah.

“Nanti sekitar awal agustus tanggal 2 sampai 10, kita nanti ada pemaparan gubernur dan wakil gubernur kepada dprd. Kami menetapkan pengusulan awal agustus,” jelasnya.

Sebelumnya Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito untuk memenuhi persyaratan dilantik kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode  2022-2027.

Sultan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan layaknya pemeriksaan kesehatan biasa. Diantaranya pemeriksaan darah, urin, jantung dan mata.

“Kami juga tidak ada persiapan khusus sebelum pemeriksaan kesehatan, hanya puasa saja untuk pemeriksaan darah dan urin, tidak ada keluhan, semua sehat,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

Exit mobile version