MOJOK.CO – Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang mencapai tiga digit menjadi perhatian masyarakat. Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 13/2023 tentang Hak dan Fasilitas Kepala Otorita IKN Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN dan wakilnya bisa mengantongi gaji hingga mencapai ratusan juta rupiah. Komponen dan besaran hak keuangan Kepala Otorita IKN ada dalam beleid tersebut. Berikut ini rinciannya:
– Gaji Pokok: Rp5.040.000
– Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras) : Rp648.840
– Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan Kinerja : Rp153.422.000
Secara total hak keuangan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840. Fasilitas lainnya adalah dana operasional hingga Rp178.000.000
Gaji Wakil Kepala Otorita IKN
Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN, komponen dan besaran hak keuangannya adalah:
– Gaji Pokok: Rp4.899.300
– Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras) : Rp634.770
– Tunjangan Jabatan: Rp11.566.800
– Tunjangan Kinerja : Rp138.079.800
Secara total hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp155.180.670. Fasilitas lainnya adalah dana operasional hingga Rp145.000.000
Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN periode 2022-2027 memilih tidak komentar terkait besarnya hak keuangan dan fasilitas lain yang ia terima. Sejak awal menerima jabatan ini ia tidak bertanya besaran gaji yang ia terima.
“Saya no comment, dari awal saya nggak nanya gaji saya berapa,” ujar dia seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Presiden Joko Widodo menunjuk Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN pada Maret 2022 yang lalu. Menurut UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, presiden memang mempunyai kewenangan menunjuk secara langsung Kepala Otorita IKN. Selain Bambang, Presiden juga menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi