40 Parpol Resmi Daftar Jadi Peserta Pemilu, Siapa Saja?

parpol peserta pemilu mojok.co

Puluhan box dokumen partai politik sebagai syarat verifikasi administrasi untuk mendaftar di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

MOJOK.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, sebanyak 40 partai politik (parpol) sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. 

Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari mengungkapkan, 40 parpol itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Dengan kata lain terdapat 3 parpol yang tidak mendaftar, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat. 

August menjelaskan, dari 40 parpol yang mendaftar itu, sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sementara berkas pendaftaran 16 parpol lainnya masih diperiksa. 

Berikut 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap: 

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Sementara 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas :

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menambahkan, ada tiga kategori pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Pertama, parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU. Ketika dilakukan pemeriksaan, dokumen parpol dinyatakan lengkap.

“Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar,” kata dia Senin (15/8/2022) seperti yang dikutip dari Antara. 

Kategori Kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. Untuk kategori ini, KPU memberikan kesempatan melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. 

Dalam kategori ini, Hasyim menjelaskan terdapat parpol yang melengkapi berkasnya hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Di sisi lain, terdapat juga parpol yang sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar menjelang masa akhir pendaftaran dan belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. Hasyim bilang, KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022). 

Lebih lanjut diungkapkan, sesudah penutupan waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. Dengan kata lain, untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Siti Zuhro: Orang Indonesia Tak Menghendaki Banyak Parpol

Exit mobile version