MOJOK.CO – Jajaran Polres Sleman menangkap dua tersangka yang melakukan pengeroyokan kepada Tri Fajar Firmansyah (23) warga Glendongan, Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pengeroyokan terjadi pada Senin (25/07/2022) mengakibatkan Tri Fajar yang merupakan suporter PSS Sleman koma dan meninggal dunia, Selasa (02/08/22).
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (03/08/2022) mengungkapkan polisi menangkap dua tersangka pada 26 Juli 2022 lalu yakni FDAP (26) warga Sleman serta AC (24) warga Bantul.
Pengeroyokan tidak terkait ricuh suporter
Safiudin menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan suporter PSS Sleman, Tri Fajar. Kasus tersebut bermula saat Fajar nongkrong bersama temannya di salah satu supermarket di kawasan Babarsari, Depok, Sleman pada Senin (25/07/2022) malam. Namun, tiba-tiba datang rombongan pemotor dan melakukan penyerangan pada mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku spontan menganiaya korban karena melihat ada orang-orang yang mengejar Tri Fajar. Kedua pelaku, FDAP dan AC kemudian ikut mengejar. Korban sempat terjatuh. Saat terjatuh, orang-orang yang mengejar Tri Fajar kemudian mengeroyoknya hingga membuat pingsan.
Dari dua tersangka pelaku yang ditangkap, FDAP lah yang secara langsung melakukan kekerasan kepada korban dengan tangan kosong.
“Akibat dikejar pelaku, korban terjatuh dan dikeroyok oleh para pelaku. Pada saat dikeroyok korban langsung pingsan dan dilarikan ke [RSPAU] Hardjolukito,” ujarnya. Di rumah sakit, Fajar tidak sadarkan diri atau koma. Meski sempat mendapat tindakan operasi tapi nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (02/08/2022).
Menurut Safiudin, pengeroyokan pada Fajar tersebut tidak ada kaitannya dengan rombongan suporter yang sempat ricuh di sejumlah titik pada Senin (25/07/2022) lalu. Namun, peristiwa tersebut berbarengan dengan kerusuhan antarsuporter.
“Peristiwa ini sebenarnya tidak terkait dengan rombongan suporter, hanya saja memang waktunya bersamaan,” jelasnya. Sebelumnya, pada Selasa (26/7/2022), Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, kepada media menyebutkan Tri Fajar dikeroyok oleh orang yang diduga suporter sepak bola.
Safiudin menegaskan, dua orang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan Tri Fajar Firmansyah meninggal dunia tidak terafiliasi dengan kelompok suporter mana pun.
M Safiudin mengatakan, pengeroyok Tri Fajar melibatkan lebih dari dua orang pelaku. Saat ini polisi masih berupay mengejar terduga pelaku lainnya.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan di Polres Sleman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pakaian, ponsel dan helm. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bupati Sleman imbau suporter tak lakukan sweeping
Secara terpisah Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo saat takziah di kediaman almarhum Fajar meminta aparat keamanan memproses hukum pelaku pengeroyokan. Kustini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara itu.
Kustini berharap seluruh suporter sabar menunggu hasil penyelidikan. Ia meminta tidak melakukan tindakan anarkis.
“Saya harap semua bersabar, jangan ada tindakan sweeping atau lain sebagainya yang main hakim sendiri. Serahkan pada kepolisian. Saya percaya polisi akan transparan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” paparnya.
Kustini menambahkan, sepakbola seharusna menjadi ajang membangun persatuan, bukan saling menghancurkan. Seluruh suporter adalah saudara terlepas adanya perbedaan klub yang didukung.
Karena itu dirinya berharap tidak ada kejadian serupa di masa mendatang. Kustini meminta seluruh pihak untuk saling bersikap dewasa dan tidak mudah terprovokasi.
“Jangan ada korban lagi, saya minta ini yang terakhir, jangan ada lagi. Kita semua adalah saudara yang seharusnya saling mendukung dan menyayangi. Bukan memusuhi,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono