PKS Siapkan Dua Nama Sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta

Pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang mengklaim bahwa dirinyalah yang bakal dicalonkan sebagai kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta ternyata tak membuat PKS kebingungan.

Sampai sekarang, PKS masih tetap meyakini dan menegaskan bahwa kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta adalah hak PKS.

“Pak prabowo mengatakan itu adalah hak PKS,” ujar Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Selasa 18 September kemarin. “Pak Prabowo sudah berikan komitmen kepada kami.”

Keputusan untuk memberikan kursi Wakil Gubernur ada PKS ini memang sudah mengemuka sejak lama. Terlebih setelah Gerindra tidak memilih kader sebagai calon wakil Presiden pendamping Prabowo.

Seperti diketahui, Sesuai dengan Pasal 176 UU No.10/2016, jika jabatan Wakil Gubernur kosong, maka partai pengusung atau gabungan partai pengusung pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih berhak mengusulkan dua calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta yang nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD.

Karena pengusung pasangan Anies-Sandiaga adalah Gerindra dan PKS, maka Gerindra dan PKS pula yang punya hak untuk mengusulkan siapa pengganti Sandiaga Uno.

Saat ini, PKS sudah menyiapkan dua nama kandidat calon Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno.

Dua sosok tersebut adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI, Agung Yulianto.

“Sekarang kita akan mengusulkan. Ada dua nama kita usulkan. Dua-duanya dari PKS ya, ada Pak Syaikhu, terus juga ada Sekum DPW PKS DKI Pak Agung Yulianto,” ujar Sohibul pada para wartawan. “Tinggal nanti secara formal kita sampaikan, Pak (Prabowo) mohon dalam satu dua hari ini, segera ada penandatanganan usulan nama.”

Yah, selamat menunggu wahai warga DKI Jakarta. Semoga dua calon yang diusulkan oleh PKS ini (kalau terpilih) kelak bakal mampu menjadi wakil Gubernur yang baik.

Kalau ternyata ke depannya mereka tidak bisa menjadi Wakil Gubernur yang baik, maklumi saja, namanya juga pemain pengganti. (A/M)

Exit mobile version