MOJOK.CO – Pengirim sate maut Bantul akhirnya tertangkap. Perbuatan nekat pelaku didasari motif dendam asmara
Masih ingat dengan kasus sate maut di Bantul yang menewaskan Naba, siswa SD anak seorang driver ojek online bernama Bandiman beberapa waktu yang lalu?
Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru. Perempuan pengirim sate yang bumbunya sudah dicampur dengan racun jenis kalium sianida tersebut berhasil diringkus oleh polisi. Pihak Polres Bantul pun sudah menggelar konferensi pers atas terkait penangkapan tersebut pagi ini, 3 Mei 2021 di Mapolres Bantul.
Dalam konferensi pers tersebut, diketahui pelaku bernama inisial NA, berusia 26 tahun, asal Majalengka.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria, kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama empat hari termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV di beberapa titik di sekitar lokasi pelaku menyerahkan bungkusan sate maut itu kepada Bandiman.
Kasus sate maut ini memang cukup menyita perhatian banyak orang karena kekejaman dan alur kisahnya yang dianggap sangat sinetron.
Kasus ini bermula saat NA mengirimkan bingkisan takjil berupa sate kepada Tomy, seorang penyidik senior di Polresta Yogyakarta. NA mengirimkan sate tersebut melalui perantara seorang driver ojek online bernama Bandiman dengan ongkos 30 ribu rupiah. Bandiman pun kemudian mengantarkan pesanan tersebut. Namun sesampainya di rumah Tomy, ternyata Tomi tidak sedang berada di rumah. Yang ada justru istri Tomy. Istri Tomy yang merasa tidak kenal dengan pengirim sate tersebut kemudian memberikan sate tersebut kepada Bandiman.
Bandiman pun membawa sate tersebut pulang dan memberikannya kepada anak dan istrinya, tentu tanpa tahu bahwa bumbu sambal pada sate tersebut sudah dicampur dengan racun.
Anak dan istri Bandiman yang menyantap sate racun tersebut kemudian harus dilarikan ke rumah sakit. Anak Bandiman, Naba, akhirnya meninggal dunia. Sedangkan istrinya, bisa selamat. Bandiman sendiri sempat ikut memakan sate tersebut, namun ia menyantapnya tanpa bumbu sambalnya.
Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan bahwa kasus sate maut ini didasari oleh motif sakit hati.
“Motifnya, sakit hati karena target menikah dengan perempuan yang lain,” ujarnya seperti dikutip dari Harian Jogja.
Atas perbuatannya tersebut, NA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Ah, asmara memang keras dan menumpulkan nalar.
BACA JUGA Nasib Apes Roni Octavianto yang Diusir Pengurus Masjid Justru Karena Salat Memakai Masker dan artikel KILAS lainnya.