Tindak Tegas SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru

sultan soal kasus sman 1 banguntapan mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan kebijakan penonaktifan kepsek dan guru SMAN 1 Banguntapan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022). (yvesta ayu/mojok.co).

MOJOK.CO – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akhirnya buka suara terkat kasus dugaan pemaksaan jilbab salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan. Sultan bersikap tegas dengan menonaktifkan kepala sekolah (kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) serta satu guru wali kelas di sekolah tersebut untuk sementara waktu.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah. Tidak hanya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut namun juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.

“Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022) siang.

Menurut Sultan, Pemda sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Hasil rekomendasi dari satgas tersebut nantinya akan jadi rekomendasi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap kepsek dan dan ketiga guru BK.

Dalam kasus yang terjadi di sekolah, ketiga guru BK disinyalir melakukan perundungan dan pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi baru mereka. Bahkan salah satu guru mengenakan jilbab ersebut kepada siswi yang bersangkutan meski tanpa persetujuannya dengan alasan tutorial.

“Saya menunggu rekomendasi tim [satgas] ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar [aturan] dari keputusan menteri pendidikan, kan [sekolah negeri] tidak bisa memaksa [siswi mengenakan jilbab],” tandasnya.

Sultan mengaku heran siswi di sekolah justru diminta pindah dari sekolah bila tidak merasa nyaman bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Padahal jelas-jelas siswi tersebut yang menjadi korban kebijakan sekolah.

Karenanya pihak sekolah yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut alih-alih mempersilahkan siswi mereka keluar dari sekolah. Jangan sampai pelanggaran tersebut ditiru sekolah lainnya.

“Jadi harapan saya bukan anaknya yang [di]salah[kan], itu kebijakan [sekolah yang] melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Silahkan tim dilihat, [kok] malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan memang satu kepsek, dua guru dan satu wali kelas memang dinonaktifkan sementara waktu. Sebab kasus di sekolah sudah mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

“Penonaktifkan dilakukan dalam rangka karena proses belajar mengajar terganggu,” ungkapnya.

Disdikpora sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.

“Ternyata sudah sesuai ketentuan BKD jadi dibebastugaskan sementara,” ujarnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Buntut Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Pemda DIY Minta Disdikpora Beri Sanksi Jika Terbukti Bersalah

 

Exit mobile version