MOJOK.CO – Cyberbullying menjadi momok menakutkan bagi anak-anak dan remaja. Akses internet berkembang pesat dan menjadi kebutuhan mendasar bagi semua orang, tak terkecuali anak-anak. Satu sisi, internet membawa banyak dampak positif.
Namun di sisi lain, penggunaan internet bagi anak usia sekolah adalah fenomena perundungan di dunia maya atau cyberbullying yang kian marak.
Berdasarkan Laporan Survei Internet Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) per 2021-2022(Q1), tingkat penetrasi internet pada anak usia 5-12 tahun mencapai 62.43 persen. Selanjutnya pada anak usia 13-18 penetrasi internetnya sebesar 99,16 persen. Sebanyak 90,61 persen anak usia 13-18 tahun tersebut mengakses internet melalui gawai.
Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam dalam webinar “Mencegah Tindakan Cyberbullying pada Siswa” yang diselenggarakan oleh Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) pada Sabtu (23/7) menyebutkan ada enam hal yang menjadi penyebab perundungan dunia maya ini.
Keenamnya yakni moral sebatas offline, buta perlindungan data pribadi, internet hanya ranah hiburan, perkembangan komunitas, community development rendah, penegakan hukum, law enforcement, dan eksploitasi simbol.
“Untuk itu perlu ada sosialisasi etika berinternet dan bersosial media dengan bijak,” kata dia dalam siaran pers.
Dari sisi dampak, menurut UNICEF, cyberbullying akan mempengaruhi tiga aspek yakni mental, emosional dan fisik. Secara mental, siswa yang mengalami cyberbullying akan merasa kesal, malu, bodoh bahkan marah. Dari aspek emosional, korban cyberbullying akan kehilangan minat pada hal-hal yang disukai. Untuk aspek fisik, dampak yang paling dirasakan korban cyberbullying adalah lelah (kurang tidur), sakit perut dan sakit kepala.
Dalam kasus yang ekstrim, cyberbullying bahkan bisa memicu seseorang menjadi depresi hingga melakukan bunuh diri. Hal ini menjadi momok yang paling ditakutkan dari fenomena yang kini marak berkembang.
Pencegahan Cyberbullying
Perlunya sekolah meningkatkan literasi mengenai cyberbullying dan mengarahkan anak-anak memanfaatkan internet untuk hal yang produktif dan positif karena kita tidak bisa menahan laju perkembangan teknologi yang cepat dan masif. Zulfadly menjelaskan perlu menggunakan metode B-I-J-A-K dalam mencegah cyberbullying.
“B-I-J-A-K; B adalah menggunakan Bahasa yang baik. I merupakan penggambaran Ikon emosi, J adalah Jangan sharing sebelum disaring. A diwujudkan dengan Atur data pribadi serta K adalah Kuatkan password supaya tidak mudah diretas orang lain,” ujar Zulfadly.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan perihal regulasi hukum. Beberapa undang-undang terkait cyberbullying yakni UU ITE pasal 27 (1), pasal 27(3), pasal 29, pasal 28 (2) serta pasal 14 UU TPKS.
Diperlukan prinsip hati-hati dan tinjauan lebih lanjut dalam penggunaan regulasi-regulasi tersebut. Namun ia menekankan sanksi hukum yang diterapkan kepada pelaku perundungan ini merupakan solusi terakhir dari berbagai upaya penyelesaian.
Adapun upaya pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah dengan penyebaran kesadaran kepada murid terkait cyberbullying, tidak melakukan viktimisasi serta menjadikan cyberbullying dan dampaknya sebagai topik pelajaran yang relevan di sekolah.
“Pada dasarnya, anak adalah anak. Sebagai pendidik kita perlu lebih bersikap terbuka terhadap apa yang kita tidak tahu (internet). Memberikan contoh menghargai sesama manusia dengan dekat dan menjadi teman bagi siswa. Dalam banyak kasus cyberbullying, yang menyelamatkan siswa bukanlah hukum atau pendisiplinan melainkan respon dari lingkungan terdekat termasuk guru,” tuturnya.
Cyberbullying merupakan sisi lain dari internet yang melewati batas, oleh sebab itu fenomena ini perlu disikapi oleh semua pihak dengan baik terlebih guru dan tenaga pendidik sebagai support system siswa.
“Webinar membahas dari sisi hukum dan bagaimana berperilaku bijak dalam berinternet sebagai upaya preventif dari cyberbul lying pada siswa. Semoga melalui pembekalan ini para guru dapat lebih memahami dan memberikan respon yang tepat terhadap tindak cyberbullying di lingkungan sekolah. Mari kita bersama -sama berperan aktif dalam memutus mata rantai perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perudungan dalam bentuk apapun” kata founder KGSB, Ruth Andriani.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono