Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan 

kadisdikpora diy mojok.co

Kadisidkpora DIY, Didik Wardaya (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Satuan tugas (satgas) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akhirnya menyelesaikan kajian penyelidikan kasus pemaksaan jilbab siswi SMAN 1 Banguntapan. Rekomendasi sanksi disiplin kepegawaian pun sudah diberikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY pada Rabu (17/08/2022).

Karenanya Disdikpora DIY mulai menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut pada Kamis (18/08/2022). Sanksi tersebut otomatis menghentikan kebijakan pembebastugasan keempat ASN pasca kasus tersebut mencuat beberapa waktu lalu.

“Yang pertama kita memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung dalam [kasus pemaksaan jilbab siswi] itu tadi,” papar Kepala Disidkpora DIY, Didik Wardaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/08/2022).

Menurut Didik, pemberian Sanksi Ringan diberlakukan kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan melalui proses penyelidikan yang dilakukan Satgas sejak beberapa waktu terakhir. Karena keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri tersebut ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran ringan, maka Disdikpora yang diminta BKD mengeksekusi sanksi pada mereka.

Keempat ASN tersebut disebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi disiplin kepegawaian ringan diberlakukan kepada kepsek dan tiga guru,” ujarnya.

Didik menyebutkan, berdasarkan pemberlakuan Sanksi Ringan, hukuman terberat diberikan kepada Kepsek SMAN 1 Banguntapan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Sementara satu guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas di sekolah tersebut mendapatkan Sanksi Ringan berupa Teguran Tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi Teguran Lisan yang paling ringan.

“Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi itu, mereka kemudian mengajar lagi,” jelasnya.

Siswi yang bersangkutan, lanjut Didik sudah pindah ke sekolah lain. Pemindahan tersebut dilakikan karena siswi tersebut tidak merasa nyaman untuk tetap berada di SMAN 1 Banguntapan.

” Mudah-mudahan hari ini [siswi] sudah mulai masuk sekolah dan mereka siap untuk [pembelajaran] offline,” jelasnya.

Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji mengatakan apra sesuai tugasya harus bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian. Dengan munculnya kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN.

“Sanksi [meski ringan] bisa jadi pertimbangan dalam kedudukan jabatan. Kan seseorang yang menduduki jabatan akan dilihat sanksi administrasi terakhir,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sanksi Disiplin Tetap Berjalan, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua

Exit mobile version