Perbedaan Jenjang Pendidikan Sarjana, Magister, dan Doktoral

perbedaan sarjana, magister, dan doktoral mojok.co

Ilustrasi sarjana perguruan tinggi (Mojok.co)

MOJOK.COMahasiswa yang telah lulus sarjana (S1) bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah pascasarjana. Jenjang ini lebih tinggi dari sarjana. Sekolah pascasarjana terdiri dari magister (S2) dan doktoral (S3). lantas apa beda ketiga jenjang pendidikan tinggi ini?

Buat yang belum tahu, pascasarjana adalah program pada pendidikan tinggi setelah seseorang mendapat gelar sarjana alias S1. Pascasarjana terdiri atas program magister (S2) dan program doktoral (S3). Kedua program tersebut berjenjang dan saling berkaitan. Mereka yang sudah mendapat gelar master bisa melanjutkan ke program doktoral.

Akan tetapi, bagi mahasiswa magister yang berprestasi akademik tinggi dapat langsung melanjutkan program doktoral tanpa lulus terlebih dahulu. Namun ini dengan catatan, mahasiswa tersebut sudah mengikuti dua semester program magister dan berprestasi akademik. Adapun yang dimaksud berprestasi akademik tinggi adalah memiliki indeks prestasi semester 3,5 dan memenuhi etika akademik. Aturan tersebut tertera dalam Permenristekdikti 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18.

Kembali ke pertanyaan awal, sejatinya apa perbedaan tiga jenjang pendidikan tinggi ini? Mari kita bahas. 

Perbedaan

Program sarjana terbuka bagi lulusan pendidikan menengah seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang ingin melanjutkan sekolahnya. Mahasiswa S1 diharapkan mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) melalui penalaran ilmiah. 

Sementara, program magister terbuka bagi lulusan program sarjana atau sederajat yang mau melanjutkan sekolahnya. Mahasiswa magister harapannya mampu mengamalkan dan mengembangkan Iptek melalui penalaran dan penelitian ilmiah. 

Adapun program doktoral terbuka bagi lulusan program magister atau sederajat yang mau melanjutkan sekolah lebih tinggi lagi. Mahasiswa program doktoral harapannya mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Iptek melalui penalaran dan penelitian ilmiah. 

Tujuan

Program sarjana menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. 

Sementara program magister mengembangkan mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional.

Adapun program doktoral mengembangkan dan memantapkan mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filosof dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.

Lama proses belajar

Melansir Permenristekdikti 44/2015, lama proses belajar untuk program sarjana maksimal 7 tahun akademik. Sementara untuk program magister dan program doktor masing-masing maksimal 4 tahun akademik dan 7 tahun akademik. 

Dosen pengajar

Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi.

Sementara dosen program magister  harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi. Program magister juga dapat menggunkaan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan prodi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Dosen untuk program doktoral memiliki persyaratan yang lebih ketat mengingat jenjangnya yang lebih tinggi. Dosen program ini harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan prodi. Selain itu, bersertifikat profesi yang relevan dengan prodi juga bisa mengajar program doktor. Dengan catatan, berkualifikasi setara dengan jenjang 9 KKNI. 

Terkait pembimbing utama program doktor, dosen mesti menghasilkan beberapa karya dalam waktu lima tahun terakhir. Rinciannya, minimal satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi dan satu bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi

Exit mobile version