Hasil Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, Nadiem Makarim Dinilai Gagal Paham Mengeluarkan Produk Hukum

Mendikbudristek Keluarkan Peraturan Bekukan MWA dan Pelantikan Rektor UNS Dibatalkan. MOJOK.CO

Mendikbudristek Keluarkan Peraturan Bekukan MWA dan Pelantikan Rektor UNS Dibatalkan. (uns.ac.id)

MOJOK.COPresiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hilmi Ash Shidiqi menilai jika Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gagal paham dalam mengeluarkan produk hukum.

Adapun produk hukum yang dimaksud adalah Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

Melalui Permendikbud Ristek itu, Nadiem membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Selain itu, Kemendikbud Ristek melakukan pembekuan terhadap Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Peraturan Menteri tersebut telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek pada 31 Maret 2023 kemarin. Keputusan ini dibuat karena adanya Peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BEM UNS: Peraturan menteri salah kaprah

Mojok meminta tanggapan Presiden BEM UNS periode 2023. Sebagai Presiden BEM UNS, Hilmi mengaku jika pihaknya saat ini masih mengkaji peraturan menteri tersebut. Sehingga, katanya, belum ada kesimpulan yang didapat apakah keputusan peraturan menteri tersebut sudah tepat atau belum.

Hanya saja, ia menilai jika Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 salah kaprah. Ia berpendapat, peraturan menteri seharusnya menghasilkan suatu regulasi atau pengaturan. “Tapi ketika kita baca, peraturan menteri tersebut berisi ketetapan,” ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (3/4/2023).

Justru, menurutnya muatan tersebut lebih tepat jika dikeluarkan melalui Keputusan Menteri. Hilmi menganggap kalau Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek telah gagal paham dalam mengeluarkan produk hukum.

“Soal urusan politik di dalamnya, kami tidak mau ikut campur. Saat ini kami masih fokus mengkaji peraturan menteri tersebut. Setelah itu baru kami dapat mengetahui peraturan ini sudah tepat atau belum,” tegas Hilmi.

Hilmi mengatakan, sejak berita ini ramai jadi perbincang, pihak BEM UNS beserta seluruh Ketua UKM di UNS diundang rektorat untuk menghadiri sosialisasi perihal Permendikbud-Ristek Nomor 24 Tahun 2023 ini.

Akan tetapi, katanya, dalam pertemuan itu pihak rektorat hanya menyampaikan isi dari peraturan yang sudah berlaku sejak 31 Maret 2023 tersebut.

Setelah pembacaan isi dari peraturan menteri itu, pertemuan tersebut langsung ditutup. Bahkan, kata Hilmi, tidak ada sesi tanya jawab dalam pertemuan itu. “Kalau dari pihak MWA UNS, mereka juga masih mengkaji,” tambahnya.

Baca halaman selanjutnya…

Bekukan MWA, Mendikbud Ristek pegang kendali sementara

Bekukan MWA, Mendikbud Ristek pegang kendali sementara

Kepada wartawan di UNS, Sutanto selaku Direktur Akademik dan Kemahasiswaan UNS mengatakan jika selama pembekuan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengambil alih tugas dan wewenang MWA UNS. Hal tersebut karenak MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam lingkungan kampus.

“Kewenangan mengangkat Plt atau penjabat untuk menjadi Rektor UNS sepenuhnya jadi kewenangan dari Mendikbud Ristek,” tambahnya.

Menanggapi pembekuan ini, Hilmi masih belum tahu terkait bagaimana nantinya pola pelaksanaan tugas dan wewenang Mendikbud-Ristek sebagai pengganti MWA UNS yang dibekukan.

“Kami [pihak BEM UNS] menanyakan ke MWA, apakah menteri langsung ikut campur atau nggak,” katanya.

Sementara itu, Sajidan sebagai rektor terpilih enggan berkomentar banyak. Ia mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari isi dari Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 ini.

Inspektorat Kemendibud sempat lakukan audit 17 hari

Melansir dari detik.com, jauh sebelum adanya keputusan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028, Sutanto mengatakan kalau pihak Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek melakukan audit rektorat dan MWA UNS selama 17 hari. Audit terjadi pada 2022 lalu, tepatnya setelah pemilihan rektor.

Ia sendiri tidak mengetahui hasil audit yang berlangsung lebih dari dua minggu tersebut. Katanya, Inspektur Jenderal menyerahkan hasil audit langsung kepada Nadiem Makarim. Ia beranggapan kalau hasil audit itu yang kemudian menjadi landasan penilaian.

“Karena bicara audit dan investigasi pasti yang ditanyakan seluruh proses,” pungkasnya.

Reporter: Novali Panju Nugroho
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 10 Prodi UNS yang Sepi Peminat dengan Peluang Diterima Besar dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Exit mobile version