“Apakah buta warna bisa sembuh?” kira-kira itu yang pertama kali saya cari di google saat baru menyadari bahwa saya mengidap buta warna parsial, dan saya rasa ini relate dengan kebanyakan orang. Momen heart-breaking muncul saat tahu jawabannya, “buta warna bawaan lahir tidak bisa disembuhkan dan menetap seumur hidup”.
Sebagai penderita buta warna parsial, kami tumbuh seperti anak-anak pada umumnya yang suka es krim, permen, dan mainan warna-warni. Beberapa dari kami juga dapat menggambar dan melukis dengan kepekaan yang luar biasa terhadap nilai, tekstur, dan komposisi warna menurut perspektif kami sendiri tanpa menyadari warna yang kami lihat berbeda. Kami dengan tegas menjawab ingin menjadi dokter, tentara, polisi, arsitek, pilot, pelukis, dan lain-lain saat ditanya Bu Guru tanpa tahu bahwa dunia tidak mengizinkan kami untuk itu.
Saat memasuki sekolah menengah, kami masih belum menyadari bahwa kami berbeda. Warna-warna yang digunakan di sekolah masih warna dasar, tidak ada masalah dengan itu. Kami masih bisa mendapat nilai bagus dari pengamatan laboratorium, biologi, kimia, seni, bahkan prakarya.
Semua berubah
Namun, semua berubah ketika kami mau ke jenjang yang lebih tinggi. Banyak yang harus mengubur mimpi karena kondisi tidak berpihak pada kami. Kami harus menerima, karena menurut kami ego itu lebih mudah dilawan daripada regulasi. Kami pun akhirnya masuk ke universitas dengan jurusan yang memperbolehkan penderita buta warna. Namun, setelah kami lulus kuliah, masalah pun terjadi. Saya rasa masalah ini juga terjadi kepada teman-teman yang langsung masuk ke dunia kerja setelah lulus sekolah.
Dunia kerja sangat tidak ramah dengan kami, saya seringkali menemukan pekerjaan yang tidak banyak berhubungan dengan warna dan maupun tidak terlalu membutuhkan kemampuan membedakan warna mensyaratkan agar calon pekerjanya untuk tidak buta warna baik parsial maupun total. Beberapa BUMN, bank, perusahaan swasta, LPK bahkan Kejaksaan dengan tegas menolak kami. Kami sangat keberatan dengan ini. Kami bukan kriminal, kami tidak merugikan negara, kami tidak menyebarkan penyakit menular.
Beberapa mengkategorikan kami sebagai disabilitas, tetapi dalam formasi perekrutan pegawai khusus disabilitas tidak ada kami. Ditambah lagi, UU No. 8 Tahun 2016 masih abu-abu memayungi kami. Tolong hentikan penderita buta warna parsial di posisi abu-abu. Ketika di masyarakat kami dianggap manusia normal. Namun, ketika menyentuh ranah pendidikan dan pekerjaan, kami dianggap tidak normal. Terakhir, saya ingin menyampaikan satu hal, jika mayoritas orang melihat warna seperti kami, maka sesungguhnya kamilah yang normal.
Dio Wirabuana
Jln. Sempurna Dusun IV, Desa Baru Ps 8, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat
dioziando1212@student.uns.ac.id