Pemerintah Jokowi Semakin Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

Selama kepemimpinan Jokowi, salah satu isu yang paling sering dibahas oleh para hatersnya adalah soal tenaga kerja asing atau TKA yang jumlahnya membludak di Indonesia. Bahkan konon katanya jumlahnya mencapai 10 juta orang. Jumlah yang jauh lebih banyak ketimbang jumlah alumni 212 yang katanya 7 juta orang itu.

Nah, tuduhan soal banyaknya TKA di masa kepemimpinan Jokowi ini sedikit banyak agaknya memang benar adanya. Walau tentu saja jumlahnya tidak sampai 10 juta. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, per Maret 2018, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mencapai 126 ribu (angka ini naik 69,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 74.813 orang). Jumlah ini diperkirakan akan terus naik seiring dengan kebijakan Jokowi yang membuka pintu lebar-lebar untuk para pekerja asing.

Seperti diketahui, Jokowi baru-baru ini memberlakukan kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kebijakann ini diperkirakan akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membludak.

Beberapa poin terkait  Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 di antaranya adalah soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, maka sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, kebijakan ini diharapkan bisa mendatangkan banyak ahli sektor ekonomi tertentu yang nantinya bisa menciptakan transfer pengetahuan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (yang dulu sempat menyebut bahwa SDM lokal belum bisa bersaing dengantenaga kerja asing) mengatakan bahwa rakyat Indonesia tak perlu takut dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia mencontohkan Singapura yang punya 3 juta tenaga kerja asing namun tetap bisa menjadi negara yang maju.

Ini tentu saja menjadi kabar yang baik sekaligus kabar yang buruk. Kabar baik karena jika memang kebijakan ini sesuai dengan tujuan, maka kemajuan Indonesia tinggal menunggu waktu. Namun juga menjadi kabar yang buruk, sebab tuduhan dan koar-koar soal asing dan aseng yang selama ini kita muak terhadapnya ternyata memang benar adanya.

tenaga kerja asing

Exit mobile version