Pemda DIY Komentari Pencopotan Kapolres Kulon Progo

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya di Mapolda DIY, Rabu (29/03/2023). MOJOK.CO

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya di Mapolda DIY, Rabu (29/03/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COPemda DIY menanggapi pencopotan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini pasca-kasus penutupan terpal Patung Bunda Maria. Pencopotan Muharomah Fajarini masuk dalam mutasi ST/713/III/Kep./2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Muharomah saat ini dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Polda DIY. Jabatan Kulon Progo saat ini dipegang AKBP Ninuk Setiyowati. Mutasi ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pemda DIY yang mengetahui pencopotan jabatan Kapolres Kulon Progo menyampaikan tanggapannya. Penjabat (Pj) Sekda DIY, Wiyos Santoso di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/03/2023) mengungkapkan tak mempermasalahkan pencopotan jabatan tersebut. 

“Ya tidak masalah [kapolres kulon progo dicopot jabatannya],” ujarnya.

Menurut Wiyos, rotasi atau mutasi jabatan pejabat dimanapun sudah biasa dilakukan. Mutasi tersebut merupakan hal yang wajar di organisasi apapun alasannya, termasuk kemungkinan karena adanya kasus intoleransi yang terjadi di Kulon Progo.

Wiyos berharap kasus penutupan patung Bunda Maria dengan terpal bisa diselesaikan dengan baik. Dengan demikian kasus tersebut tidak semakin berkepanjangan karena menyangkut isu sensitif keagamaan.

Sementara bagi pemilik rumah doa, Wiyos mengingatkan kembali untuk segera menyelesaikan izin yang ditetapkan. Dengan demikian keberadaan rumah doa tersebut bisa bermanfaat bagi umatnya.

“Kalau untuk ijinnya, ada prosedur yang harus dilengkapi sesuai aturan yang ada. Dan ijin untuk tempat ibadan kewenangannya di departemen agama,” imbuhnya.

Selain Kapolres Kulon Progo, Sejumlah jabatan di Polda DIY dirotasi

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya di Mapolda DIY, Rabu (29/03/2023) mengungkapkan alasan pencopotan jabatan tersebut. Verena menyatakan, mutasi di Polri merupakan hal yang wajar. Termasuk rotasi jabatan Kapolres Kulon Progo seperti yang dilakukan saat ini sebagai bentuk penyegaran di tubuh Polri.

“Ya tentunya untuk mutasi jabatan di institusi polri ini adalah suatu sistem ya, jadi pergantian itu memang suatu hal yang biasa. Jadi pada saat kita sudah menjabat kemudian ada pergantian rolling itu fungsinya adalah untuk penyegaran,” paparnya.

Namun Verena tidak menyebutkan pencopotan jabatan Muharomah berkaitan dengan kasus penutupan terpal patung Bunda Maria atau tidak. Apalagi selain Muharomah, ada beberapa jabatan yang juga dilakukan rotasi di Polda DIY.

“Kalau ada kaitan tidak, yang jelas tr (telegram) sudah muncul. Tetapi kalau melihat itu rotasi jabatan saja,” ungkapnya.

Selain Kapolres Kulon Progo, lanjut Verena, sejumlah jabatan lain di lingkungan Polda DIY juga ikut dimutasi. Diantaranya Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang PID Div humas Polri, dalam rangka pendidikan Sespim. 

Yulianto digantikan Kombes Nugroho Ariyanto sebagai Kabid Humas Polda DIY. Nugroho sebelumnya menjabat Kapolresta Serang Kota Polda Banten.

Kemudian Kapolresta Sleman yang sebelumnya dijabat Kombes Aris Supriyono diganti AKBP Yuswanto Ardi. Aris mendapat jabatan baru sebagai Kabid Propam Polda Jateng. Sedangkan Yuswanto sebelumnya menjabat Wakapolrestabes Semarang Polda Jateng.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sultan HB X: Banyak Cara Tak Efektif Atasi Klitih, Pelaku Harus Diproses Hukum dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

 

Exit mobile version