Pembunuh Dua Mahasiswa di Seturan Ditangkap, Polisi: Tak Ada Unsur Kesukuan

penusukan mahasiswa di seturan jogja mojok.co

Rilis kasus penusukan mahasiswa di Seturan. (IG @poldajogja)

MOJOK.COKepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Seturan, Depok, Sleman, Minggu (8/5) lalu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan pelaku berinisial YF (25), asal Maluku, ditangkap pada Senin (9/5) sore. “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan CCTV hingga pengejaran, kami mengamankan pelaku di Babarsari,” ujar dia dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Selasa (10/5).

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (8/5) dini hari, di simpang empat Jalan Selokan Mataram, Seturan. Ade menjelaskan, sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok korban dan kelompok pelaku yang sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan dari arah berbeda. Dua korban bersama empat kawannya, sedangkan pelaku dalam rombongan berisi 2-5 orang.

“Terjadi perselisihan karena tidak ada yang mau mengalah memberi jalan. Setelah itu terjadi cek-cok, saling maki, saling pisuh,” kata Ade.

Usai adu mulut itu, pecahlah kekerasan bahkan sempat terjadi aksi lempar batu. Dua orang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah yang kemudian diketahui menjadi korban penusukan dengan sebuah pisau lipat.

Korban diketahui berinisial TIP (28), warga Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, dan DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa keduanya tak tertolong. TIP dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju RS JIH, sedangkan DS meninggal di RS tersebut.

“DS sempat mendapat peratawan medis karena mendapat empat tusukan, sedangkan TIP tiga tusukan,” katanya. TIP luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri tepat di bagian jantung, sedangkan DS mengalami luka tusuk di dada kiri, punggung kiri serta luka di siku tangan kiri.

Setelah kejadian itu, Polda DIY melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Seturan jam 09.00 WIB. Tak lama melakukan pemeriksaan di lapangan, dua jam kemudian, polisi telah mengetahui identitas tersangka. “Akhirnya kami mendapat titik terang bahwa YF pelakunya,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 338, 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya maksimal 7 hingga 16 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan kepolisian bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini. Terbukti, kasus bisa terungkap setelah 36 jam sejak kejadian.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. “Ini karena ada yang tidak sinkron antara keterangan pelaku dan keterangan teman-teman korban,” kata dia.

Untuk itu, Yuliyanto mengatakan bisa saja ada tersangka lain selain YF. “Tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah. Itu kita lihat nanti sesuai perkembangan pemeriksaan,” ujarnya.

Yuliyanto juga menegaskan bahwa kasus ini tak berkaitan dengan etnisitas pelaku dan korban. “Tidak ada unsur kesukuan di kejadian ini karena kedua kelompok spontan bertemu. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan kita ungkap dan proses hukum,” ujarnya.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Warga Tutup TPST Piyungan, Jogja Darurat Sampah dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version