Pedagang Jalan Perwakilan Ancam Buka Segel Kios, Keraton Bisa Tuntut Secara Hukum 

pedagang jalan perwakilan mojok.co

Kios-kios Jalan Perwakilan yang disegel Satpol PP Kota Yogyakarta, Kamis (05/01/2023).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Pedagang di Jalan Perwakilan, Malioboro, mengancam akan membuka paksa segel kios yang dipasang Satpol PP pada Rabu (04/01/2023) kemarin. Hal itu mereka lakukan bila Pemkot Yogyakarta tidak memberikan kepastian akan nasib mereka.

“Jadi di sini kita ya menunggu paling tidak tiga hari lah, coba kita tunggu itikad baik dari pemerintah. Tetapi jika memang tetap tidak ada solusi ya tetap kami akan nekat bertahan karena kami juga punya keluarga dan karyawan,”  papar Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) Adi Kusuma, Kamis (05/01/2023).

Adi mengungkapkan, sebenarnya para pedagang menghormati keputusan Pemkot untuk merelokasi mereka. Namun hingga saat ini mereka belum bisa berdialog dengan pejabat di Pemkot untuk mendapatkan solusi atas masalahnya.

Sementara mereka saat ini tidak bisa berjualan demi memenuhi kebutuhan keluarga sejak kios mereka disegel dua hari terakhir. Padahal ada banyak karyawan yang juga menggantungkan hidupnya pada kios dan warung di kawasan tersebut.

“Sampai saat ini kita memahami dulu, karena kami kemarin juga komit, oke kita akan tutup dulu mengikuti tapi harus ada solusi. Pemerintah kan sudah berjanji akan mengundang kami untuk memberikan solusi,” tandasnya.

Kepastian nasib pedagang Jalan Perwakilan, lanjut Adi sangat mereka dibutuhkan. Sebab mereka sudah mengeluarkan biaya sewa yang lumayan besar untuk bisa berjualan di Jalan Perwakilan.

Ada sekitar 21 pedagang dan pemilik warung di Jalan Perwakilan yang terdampak kebijakan relokasi itu. Selain itu ada lebih dari 200 karyawan yang bekerja di kawasan tersebut. Karenanya bila tak kunjung ada kepastian, maka pembukaan segel di kios akan mereka lakukan pada akhir pekan ini.

“Kami bukan menolak, ditata mau. Cuma sampai sekarang yang jadi masalah kamu tidak diberikan ruang dialog mau direlokasi dimana,” ungkapnya.

Keraton bisa tuntut secara hukum

Secara terpisah Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menegaskan, Pemkot sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan relokasi pedagang di Jalan Perwakilan. Bahkan sejak Agustus 2022 lalu, Pemkot memberikan alternatif relokasi di lantai atas Pasar Beringharjo atau Pasar Klitikan.

“Kok solusi belum ada gimana, le kondo sopo (yang bilang siapa-red). Saya sudah wiwit (sejak-red) agustus [2022] sudah sosialisasi,” paparnya.

Terkait pembukaan paksa segel kios yang akan dilakukan pedagang Jalan Perwakilan, Sumadi menyatakan hal itu sebagai salah satu pelanggaran hukum. Apalagi mereka berdagang di kawasan tersebut secara ilegal di tanah Kasultanan atau Sultan Ground. Karenanya Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah bisa saja menuntut para pedagang secara hukum.

“Buka paksa [segel]?, niku wong reti aturan mboten e (orang itu tahu aturan apa tidak-red), ajeng buka paksa (mau membuka paksa-red). Wong jelas manggon [Tinggal] di situ saja dari aspek hukum itu bisa dituntut penguasaan tanpa hak. Pemerintah sudah sabar loh jangan dikira terus bodho (bodoh-red) lho pemerintah, imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pedagang Nekat Jualan, Pemkot Jogja Segel Kios Jalan Perwakilan

Exit mobile version