Pasal 4 dan 5 NATO Dipertimbangkan Pasca-serangan Rudal ke Polandia, Apa Artinya?

Polandia Pertimbangkan Pasal 4 dan 5 NATO Pasca Serangan Rudal Mojok.co

Ilustrasi

MOJOK.CO –  Rudal buatan Rusia meledak di Przewodow, sebuah desa di Polandia, Selasa (15/11/2022). Rudal yang diduga nyasar itu menewaskan dua orang. Atas kejadian tersebut, Polandia dikabarkan akan mengaktifkan Pasal 4 dan Pasal 5 NATO.

Saat ini Amerika Serikat dan Sekutu Barat tengah menyelidiki asal rudal tersebut. Informasi terbaru dilansir dari Associated Press, berdasarkan tiga pejabat AS yang tidak disebutkan namanya, rudal tersebut sebenarnya ditembakkan oleh Ukraina guna menghadang rudal dari Rusia. Namun, rudal malah jatuh dan meledak di pedesaan Polandia. Terkait pernyataan tiga pejabatnya itu, otoritas Amerika Serikat belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Rusia membantah serangan tersebut. Rusia juga mengaku tidak menembakan rudal sama sekali.

Saat ini Polandia sudah meningkatkan keamanan negaranya dengan menyiapakan beberapa unit militer. Presiden Polandia Andrzej Duda juga menghubungi Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Ketua NATO Jens Stolenberg untuk mempertimbangkan melakukan pertemuan darurat dengan para pemimpin NATO. Permintaan itu disanggupi dengan adanya pertemuan hari Rabu (16/11/2022).

Asal tahu saja, Polandia sebagai bagian NATO memang dapat meminta pertemuan darurat seperti yang tertuang dalam Pasal 4 NATO. Pasal itu mengizinkan para anggotanya membawa masalah apapun yang menjadi perhatian, terutama mengenai keamanan atau kemerdekaan yang terancam, ke Dewan Atlantik Utara. Masalah tersebut nantinya akan bersama-sama dibahas oleh para anggota NATO.

Sejak NATO terbentuk pada tahun 1949, Pasal 4 sudah digunakan sebanyak tujuh kali. Terakhir digunakan pada 24 Februari 2022 saat invasi Rusia ke Ukraina.

Kabar lain yang beredar, Pasal 5 NATO bisa diterapkan atas serangan rudal ke Polandia. Pasal 5 inilah yang mengkhawatirkan karena bisa memecah kedamaian dunia. Pasal 5 menjelaskan, anggota NATO harus mengambil “tindakan yang diperlukan, termasuk menggunakan pasukan militer untuk mengamankan keamanan wilayah Atlantik Utara.” Dengan kata lain, serangan terhadap satu anggota NATO sama dengan serangan terhadap semua negara anggota NATO. ­

Selama NATO terbentuk, Pasal 5 baru digunakan satu kali yakni saat serangan teror WTC di Amerika Serikat, 11 September 2001. Atas peristiwa itu, AS menyerang balik Afghanistan dengan NATO sebagai pendukungnya.

Kendati cukup panas, analis menilai eskalasi tidak akan terjadi. Dilansir dari Aljazeera, Samuel Ramani, seorang Analis RUSI di Inggris mengatakan, Polandia menunjukkan keengganan untuk menyalahkan Rusia secara langsung. Serangan itu juga dianggap tidak  memenuhi ambang batas untuk  mengaktifkan Pasal 5 NATO.

Penulis: Pasthiko Pramudhito
Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Dokumen Kremlin Diduga Bocor, Ungkap Kondisi Kesehatan Putin

Exit mobile version