9 Poin Tuntutan Aremania untuk Jokowi dan Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan

polisi tembakkan gas airmata kedaluwarsa tragedi kanjuruhan yang mewaskan aremania ada indikasi pelanggaran ham mojok.co

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

MOJOK.COTragedi Kanjuruhan menyisakan duka yang mendalam bagi Aremania, suporter klub sepak bola Arema FC. Somasi pun dilayangkan untuk mendesak berbagai pihak mengusut tuntas peristiwa yang menelan ratusan korban jiwa itu. 

Mereka yang tergabung dalam Aremania Menggugat melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC.

Tidak tanggung-tanggung somasi yang dilayangkan melalui surat tertanggal Selasa 4 Oktober 2022 itu ditembuskan hingga Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss. Apabila tak ada itikad baik dalam kurun waktu 3×24 jam, Aremania akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Di dalam surat somasi itu, ada 9 poin yang disampaikan oleh Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota
kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono, mempertanyakan dasar dari somasi tersebut. Apakah Aremania sudah melakukan investigasi secara komprehensif dan memiliki bukti-bukti yang cukup sebagai dasar gugatan. Ia pun meminta seluruh pihak untuk menunggu dan mengawal proses investigasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Menurutnya, sejauh ini presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada jajarannya untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, evaluasi, dan perbaikan prosedur.

Presiden Jokowi sempat mengunjungi langsung Stadion Kanjuruhan dan menjenguk korban yang dirawat di rumah sakit kemarin Rabu (5/10/2022). Dari hasil kunjungannya, Jokowi memerintahkan Kementerian PUPR untuk melakukan audit total seluruh stadion yang digunakan kompetisi. Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan akan ditanggung pemerintah.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang diketuai oleh Mahfud MD pun diminta untuk segera menyelesaikan tugasnya. Walau sebenarnya, tim independen itu memiliki tenggat waktu selama satu bulan.

“Jadi jangan langsung lompat kepada kesimpulan yang tidak kuat dasar argumen dan pembuktiannya. Kita semua turut berduka dan sangat menyayangkan tragedi Kanjuruhan, Malang,” ucap Dini seperti dikutip dari cnnindonesia.com. Adapun surat somasi yang dilayangkan Aremania Menggugat sejauh ini masih dibaca dan dipelajari.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Deretan Sanksi FIFA yang Mungkin Diterima Indonesia Dampak Tragedi Kanjuruhan

Exit mobile version