Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mohamad Taufik, Mantan Napi Korupsi yang Ngotot Tetap Ingin Nyaleg

Redaksi oleh Redaksi
4 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Kalau memang sudah punya keyakinan tinggi, halangan apa pun bakal berusaha untuk dihadapi. Mungkin itulah yang terpatri betul dalam diri Mohamad Taufik, kader Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang tetap ngotot untuk bisa nyaleg meski dirinya berstatus mantan napi korupsi.

“Saya mau jadi Ketua DPRD. Iya yakin, hakulyakin,” kata Taufik.

Taufik pernah menjadi napi korupsi karena terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat bertugas di KPUD DKI Jakarta, dirinya dianggap merugikan negara Rp488 juta. Dirinya divonis 18 bulan  penjara.

Vonis tersebut secara otomatis membuat Taufik tidak bisa mendaftar sebagai calon legislatif di Pileg 2019 mendatang. Hal tersebut karena beberapa waktu yang lalu KPU mengeluarkan aturan yang melarang mantan napi korupsi untuk ikut pemilihan legislatif. Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Sekarang sudah ditambah narapidana kasus korupsi.

Kendati demikian, Taufik masih tetap punya kans untuk tampil di Pileg 2019, sebab larangan mantan napi korupsi untuk ikut Pileg tersebut sedang digugat ke MA, di mana Taufik menjadi salah satu pihak penggugatnya.

Ia meyakini bahwa aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk ikut pileg itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Taufik merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, mantan napi kasus berat, termasuk korupsi, dilarang mencalonkan diri kembali. Namun jika mereka mengutarakan kasusnya tersebut ke konstituen, mereka diperbolehkan maju kembali.

“Lembaga resmi kok melanggar undang-undang? Buat saya sih aneh saja kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih?” kata Taufik.

Dengan modal argumentasi undang-undang yang berlaku, Taufik yakin MA akan menetapkan bahwa aturan KPU melanggar Undang-Undang, sehingga dirinya tetap bisa dan berhak untuk ikut pileg walaupun dirinya adalah mantan napi korupsi.

“Saya tetap daftar dong, yakin menang karena, kan, acuannya undang-undang,” ujarnya.

Ah, dulu, pas yang nggak boleh nyaleg cuma mantan napi narkoba dan kejahatan seksual, semua diam-diam saja, giliran sekarang mantan napi korupsi juga nggak boleh nyaleg, langsung pada protes dan menggugat ke MA segala.

Bener kata Trio Kwek-Kwek: Indonesia negeriku orangnya lucu lucu.(A/M)

koruptor

Terakhir diperbarui pada 4 Agustus 2018 oleh

Tags: gerindrakorupsinapipilegtaufik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO
Esai

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kekerasan di matraman, kos di jakarta.MOJOK.CO

10 Tahun Merantau Bikin Sadar, Kita Benar-benar Sendiri di Kota Orang: Adanya Teman “Benalu” dan Kalau Susah pun Haram Diketahui Ortu

3 Agustus 2026
Sri Sultan HB X dan Dubes Qatar siapkan kejutan program event di Yogyakarta dari kerja sama di bidang kesenian dan kebudayaan MOJOK.CO

Usai Temui Sri Sultan HB X, Dubes Qatar Siapkan Kejutan Program Event Kebudayaan di Yogyakarta

3 Agustus 2026
Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja.MOJOK.CO

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja

6 Agustus 2026
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Konsultasi Publik di Bandung Hasilkan Masukan Strategis Konservasi Elang Jawa 2026-2036

3 Agustus 2026
Mahasiswa KKN di desa

Suasana KKN Tak Seindah Konten di TikTok: Banyak Drama Sesama Mahasiswa, hingga Tangis Palsu Saat Perpisahan dengan Warga Desa

5 Agustus 2026
Mie Gacoan, desa. MOJOK.CO

Mie Gacoan Oleh-Oleh Wajib Saat Pulang Kampung: Tak Peduli Sudah Dingin dan Keras, Tetap Dinikmati demi Gengsi dan Validasi

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.