Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025,  Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

Redaksi oleh Redaksi
23 Oktober 2025
A A
Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025,  Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita MOJOK.CO

Pembukaan IDC 2025. Dalam pidato kuncinya, Menteri Hukum dan HAM melalui Protokol Jakarta akan melindungi produk kreatif termasuk karya jurnalistik. (Dok. AMSI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta. Ini adalah terobosan dan upaya multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media  di tengah disrupsi digital dari teknologi  kecerdasan buatan (AI).

Supratman Andi Agats menegaskan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. 

Iklan

“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

Menurut Menkum, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir, sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya. Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, menurutnya, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator.

Pentingnya perlindungan karya jurnalis dan media 

Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara bisa diterbitkan.

Supratman juga menekankan pentingnya publisher right dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media di tengah disrupsi digital yang kian kuat. Ia mengingatkan media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya.

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya. Supratman menjelaskan Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam  berbagai forum internasional terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual. Dalam forum ini, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya. 

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.

Menteri Hukum mengundang segenap pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini sudah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.  

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi. 

Supratman menutup dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar dia.

AMSI dukung revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik

Di pengujung acara pembukaan IDC, pengurus nasional AMSI secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta. Sebuah kanvas putih yang penuh dengan tandatangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi diserahkan Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika kepada Menteri Supratman. 

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.

Iklan

Ia menegaskan, AMSI menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh platform  Artificial Intelligence (AI). 

Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Wahyu Dhyatmika dan Sekjen AMSI Maryadi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam pembukaan acara tahunan AMSI, Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2025. Sebagai simbol dukungan, AMSI menyerahkan sebuah kanvas putih yang ditandatangani seluruh ketua AMSI wilayah dari 28 provinsi se-Indonesia.

Selain revisi UU Hak Cipta, AMSI juga mendukung inisiatif Menteri Hukum mendorong Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, pada awal Desember mendatang. 

“Dukungan dari industri media ini menjadi energi penguat buat kami agar terus memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia di ranah internasional,” kata Menteri Supratman. 

AMSI berharap proposal Indonesia bisa lolos dan disetujui di Sidang WIPO. Inisiatif ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan digital serta melindungi ekosistem media dari ketimpangan distribusi nilai ekonomi konten jurnalistik di era AI.

AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).

Selain Sinar Mas Land, Event IDC dan AMSI Awards 2025 ini juga mendapatkan dukungan dari PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,  PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,  PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (*)

Terakhir diperbarui pada 23 Oktober 2025 oleh

Tags: AMSIIndonesia Digital ConferenceProtokol Jakarta
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

AMSI dan UAJY kerja sama untuk ciptakan media yang sehat. Penandatanganan diwakili Rektor UNY Sri Nurhartanto dan Ketua AMSI Pusat Wahyu Dyatmika. (Istimewa)
Pendidikan

AMSI dan UAJY Kerja Sama untuk Ciptakan Ekosistem Media yang Sehat

14 April 2026
#NgobroldiMeta jadi upaya AMSI dan Meta dukung pelaku media memproduksi jurnalisme berkualitas di era AI MOJOK.CO
Kilas

#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Bekali Media untuk Produksi Jurnalisme Berkualitas di Era AI

10 April 2026
Martin Hartono dari GDP Venture dan Willson Cuaca East Ventures MOJOK.CO
Kilas

Investor Masih Melirik Media di Era AI: “Nilai Edukatif, Keunikan, dan Visi Pendiri Adalah Kunci”

23 Oktober 2025
AMSI Usung ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital' di Indonesia Digital Conference 2025 MOJOK.CO
Kilas

AMSI Usung ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital’ di Indonesia Digital Conference 2025

21 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Tawadhu Tidak Seharusnya Membuat Santri Diam saat Menjadi Korban MOJOK.CO

Tawadhu sebagai Pisau Bermata Dua: Santri Tidak Seharusnya Dibungkam saat Menjadi Korban

26 Juli 2026
Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian.MOJOK.CO

Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian

29 Juli 2026
Lulusan SMK buka jasa cleaning service. MOJOK.CO

Lulusan SMK Pernah Kerja Jadi Cleaning Service dengan Upah Rp20 per Jam, Kini Buka Usaha Sendiri hingga Hasilkan Omzet Rp70 Juta

29 Juli 2026
Budi daya ikan nila cuan 18 juta tiap 4 bulan tapi jangan ngasal MOJOK.CO

Budi daya ikan nila bisa cuan 18 juta tiap 4 bulan tapi jangan sampai merusak sumber daya 40 tahun ke depan

30 Juli 2026
Hal-hal yang bisa ditemukan di warung madura tapi tidak dimiliki di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih MOJOK.CO

Hal-hal yang Bisa Ditemukan di Warung Madura tapi Tidak Ada di Koperasi Desa (Kopdes), Cukup “Berlainan” jika Disandingkan

28 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.