ADVERTISEMENT

Memperjuangkan Kedaulatan Petani dari Belenggu “Tuan Tanah Baru” yang Melanggengkan Pemiskinan Struktural

FORTANI '26 perjuangkan kedaulatan petani (kaum tani) di momentun Hari Tani Nasional. (FORTANI '26)

MOJOK.CO, SLEMAN — Menjelang dua tahun masa pemerintahan rezim Prabowo-Gibran, kondisi agraria dan nasib kaum tani di Indonesia dinilai kian berada dalam titik nadir penindasan struktural. 

Menanggapi situasi darurat tersebut, sebanyak 10 elemen lintas sektor dari tingkat tapak hingga lembaga riset nasional berkumpul dan melangsungkan Pertemuan Konsolidasi Jaringan Gerakan Tani di Perdikan INSIST, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta.

Mengutuk posisi negara yang berlagak sebagai “Tuan Tanah Baru”

Pasca 1998, gerakan tani dinilai terjebak pada pola aksi yang terfragmentasi. Satu organisasi fokus pada isu kriminalisasi petani, organisasi lain fokus pada kelangkaan pupuk, sementara ada juga yang fokus pada kritik makro kebijakan impor. Itulah alasan pertemuan konsolidasi elemen gerakan tani ini diselenggarakan

Titok Hariyanto selaku fasilitator pertemuan menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung Jumat–Sabtu, 4–5 September 2026 lalu tersebut, lahirlah kesepakatan politik berupa pembentukan wadah taktis nasional baru bernama Forum Tani untuk HTN 2026 (FORTANI ’26).

Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi sipil yang berasal dari berbagai daerah seperti Bogor, Karawang, Garut, Cirebon, Salatiga, Batang, Klaten, Yogyakarta, Mojokerto, dan Lamongan.

Melalui konsolidasi ini, gerakan sipil agraria secara tegas mengumumkan Maklumat Politik Strategis untuk merebut kembali esensi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang kian dideviasi oleh kebijakan negara yang berpihak pada akumulasi modal skala besar. 

“Jaringan ini mengutuk posisi negara yang beralih fungsi dari pelindung rakyat menjadi layaknya “tuan tanah besar baru” yang melanggengkan pemiskinan struktural terhadap kaum tani,” tegas Titok. 

Pertemuan Konsolidasi Jaringan Gerakan Tani di Perdikan INSIST, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta. (FORTANI ’26)

Membongkar realitas penindasan berlapis kaum tani

Lebih lanjut, dalam sesi bedah kasus, FORTANI ’26 membongkar realitas objektif penindasan berlapis yang dialami oleh berbagai komunitas tani di lapangan. 

Beberapa di antaranya adalah praktik “tanam paksa” modern oleh Perum Perhutani di Mojokerto dan Lamongan, krisis regenerasi petani di Klaten, kanibalisme lahan produktif menjadi kawasan industri di Karawang, hingga ancaman eksploitasi komersial sumber mata air oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Salatiga.

Konflik-konflik lokal ini diperparah oleh kebijakan makro agraria yang agresif, seperti militerisasi sektor pertanian melalui pembangunan Batalyon Pangan di Banten, pengalihan tanah sitaan Satgas BLBI ke entitas bisnis di bawah PT Danantara, serta rencana eksplorasi proyek Geothermal di Gunung Telomoyo dan Ungaran yang mengancam keselamatan hidrologis sawah produktif.

FORTANI ’26 perjuangkan kedaulatan petani (kaum tani). (FORTANI ’26)

Di samping itu, Titok yang juga merupakan Juru Bicara FORTANI ’26 menegaskan bahwa pertemuan di Perdikan INSIST ini berhasil memecahkan polarisasi strategi gerakan agraria yang selama ini terfragmentasi antara kelompok hak budidaya dengan kelompok hak akses fisik. Aliansi sepakat untuk mengawinkan penguasaan lahan dengan kesiapan subjektif tata kelola produksi hulu-hilir.

“Isu tani tidak boleh lagi dipersempit hanya sebatas masalah produksi, pupuk, atau hasil panen semata,” ujar Titok saat membacakan draf maklumat politiknya. 

“Sebab persoalan tani adalah soal hak asasi kehidupan sehari-hari, yang mencakup hak atas tanah, kesehatan, jaminan ekonomi, kebebasan individu, hingga perlindungan lingkungan,” sambungnya. 

Tuntutan FORTANI ‘26 untuk Pemerintah RI

Berdasarkan inventarisasi masalah di tingkat tapak tersebut, FORTANI ’26 secara aklamasi menuntut Pemerintah Republik Indonesia serta instansi terkait untuk segera mewujudkan 6 poin resolusi Maklumat Politik berikut:

  1. Legalisasi Penguasaan Lahan Petani Penggarap: Sahkan secara hukum hak atas tanah bagi petani yang secara nyata telah menggarap lahan di kawasan hutan, non-hutan, maupun wilayah objek redistribusi lahan secara mutlak.
  2. Proteksi Lahan Pangan dari PSN: Terapkan aturan ketat untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif secara konsisten dan mengecualikannya dari segala bentuk pembebasan tanah atau penggusuran demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).
  3. Stop Kriminalisasi & Terapkan Sistem Anti-SLAPP: Hentikan tindakan pidana terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta terapkan instrumen hukum Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) secara nasional untuk melindungi pejuang agraria dari intimidasi hukum Negara, Perhutani, PTPN, maupun korporasi.
  4. Akui Keadilan dan Kedaulatan Petani atas Benih & Air: Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (No. 99/PUU-X/2012 dan No. 138/PUU-XIII/2015) yang menjamin hak penuh petani kecil untuk pemuliaan benih mandiri, serta akui hak hukum petani mengelola sumber daya air permukaan/tanah untuk irigasi tanpa komersialisasi.
  5. Wujudkan Perlindungan Pangan Sehat dan Ekologis: Hentikan ketergantungan kronis petani terhadap input kimia industri korporat yang merusak alam melalui sistem agroekologi tradisional, serta jalankan aturan WHO dan FAO mengenai pelarangan peredaran pestisida yang sangat berbahaya (Highly Hazardous Pesticides/HHP) secara konsisten.
  6. Tinjau Ulang UU Reforma Agraria yang Inkonstitusional: Batalkan UU Reforma Agraria yang disahkan secara terburu-buru oleh DPR RI karena dinilai mengabaikan aspirasi rakyat, serta mendegradasi esensi reforma agraria sejati menjadi sekadar urusan administrative.
FORTANI ’26 perjuangkan kedaulatan petani (kaum tani). (FORTANI ’26)

Hari ini (24 September 2026), bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, FORTANI ’26 memanggil seluruh lapisan masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, buruh, akademisi, seniman, dan pegiat lingkungan untuk terus merapatkan barisan dan bersolidaritas bersama kaum tani Indonesia. 

Mereka menegaskan bahwa kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan kemakmuran sejati tidak akan pernah tercapai di atas tanah air ini tanpa adanya jaminan hak mutlak atas tanah dan perlindungan nyata bagi para petani.

BACA JUGA: Regenerasi Petani, Lahan Sawah Hilang Setara ~1,1 Juta Lapangan Bola, Anak Muda Disuruh Turun ke Sawah yang Mana? atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

Terakhir diperbarui pada 24 September 2026 oleh .

Redaksi

Kontributor aktif media opini dan satir.

Exit mobile version