MOJOK.CO– Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad wanita berinisial AY (36) di Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi ramai diperbincangkan. Rekaman CCTV di lift apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur menunjukkan pelaku yang berinisial R (36) membawa jasad korban menggunakan troli.
Netizen ramai membahas betapa santainya tingkah laku pelaku ketika membawa jasad korban. Rekaman CCTV itu menunjukkan pelaku yang berkepala plontos dan mengenakan kaus basket itu memang sempat melempar senyum ke beberapa orang yang masuk ke dalam lift. Ia terlihat mendorong sebuah troli berisi tumpukan barang dari lorong lantai 18. Belakangan diketahui, isi troli itu adalah jasad korban pembunuhan.
Kronologi pembuangan jasad
Jasad perempuan ditemukan di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022) malam. Jasad yang ditutup plastik dan dililit lakban hitam itu ditemukan oleh seorang penjaga warung yang sedang mencari gelas kopi bekas pelanggannya.
Sehari setelahnya, Selasa (18/10/2022) siang, polisi berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia ditangkap ketika hendak menjual laptop milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku R memang telah membunuh dan membuang jasad wanita AY. R pun ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, R adalah satu-satunya pelaku dalam pembunuhan tersebut. R melakukan aksinya di apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur. R membunuh AY yang merupakan teman kerjanya lantaran sakit hati.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban sedang berbincang. Korban kemudian menerima telepon dari seseorang yang diasumsikan pelaku sebagai Hardiman.
“Tersangka ini nggak suka sama Hardiman, karena menurut tersangka Hardiman ini pernah bermasalah sama korban,” jelas Hengki seperti yang dikutip dari Kumparan.com.
Pelaku dan korban kemudian adu mulut hingga korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati. Korban menyebut mama mertua pelaku. Emosi, pelaku akhirnya membunuh korban. Jasad AY kemudian dibawa menggunakan mobil bewarna putih dan dibuang di kolong Tol Becakayu. Atas perbuatannya ini pelaku R dijerat Pasal 340 subside 338 KUHP.
Keluarga korban sudah mendatangi RS Polri Kramat Jati, Selasa (18/10/2022), tempat korban diautopsi. Kakak korban mengaku menerima kabar duka tersebut pada 03.00 WIB dini hari. Diketahui, sehari-hari korban bekerja sebagai karyawan swasta. Selama ini korban tinggal sendiri di indekos di kawasan Jakarta Barat.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono