MOJOK.CO – Tahun 2019 adalah tahun terbaik untuk koruptor. Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan Peraturan KPU 18/2019 yang membolehkan eks napi koruptor maju di pileg dan pilkada 2020.
Jangan buru-buru ngegas ke KPU. Sebenarnya KPU selama tiga tahun berturut-turut sudah berusaha keras mencegah pencuri uang rakyat ini bisa mengakses jabatan negara lagi. Namun, selama itu pula usaha KPU gagal hingga akhirnya KPU harus nyerah.
Pada 2017, KPU pernah mengatur agar mantan napi korupsi tak boleh maju di pileg. Namun, aturan ini ditolak oleh Bawaslu, Komisi II DPR RI, parpol, hingga menteri dalam negeri. Sempat berlangsung perdebatan cukup alot. Puncaknya, aturan itu digugat oleh para eks napi koruptor di Mahkamah Agung berakhir dengan pembatalan keputusan.
“Kalau saya, itu hak (eks napi koruptor maju pemilu). Hak seseorang berpolitik.” Jokowi (29 Mei 2019)
Alhasil, di pileg 2019, sebanyak 49 eks napi koruptor maju pilkada. Di antaranya ada yang kemudian terpilih, salah satunya politisi Partai Gerinda M. Taufik yang kembali jadi anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024.
Salah satu alasan kenapa parpol, Komisi II DPR RI, hingga mendagri menolak inisiatif KPU ini ialah karena UU 7/2007 tentang Pemilu tidak melarang mereka maju dalam pemilu. Alasan ini juga yang membuat gugatan ke MA berhasil membatalkan aturan itu.
Tapi, KPU tidak kapok. Menjelang pilkada 2020, KPU kembali mewacanakan untuk kembali melarang eks napi koruptor. Bisa ditebak, serangan balik tak kurang-kurang. Menteri dalam negeri yang baru, Tito Karnavian, masih meneruskan suara Tjahjo tahun lalu. Ia bahkan bilang, betapa tak adil jika eks napi koruptor yang sudah dihukum penjara masih harus dihilangkan haknya untuk terpilih dalam pemilu. Kan yang harusnya diperangi adalah kejahatannya, kata Tito, bukan orangnya. Hadeeeh.
Karena ditentang banyak pihak, KPU akhirnya menyerah. Mereka memilih mengikuti apa yang sudah diatur di UU Pemilu, yang tak boleh ikut pilkada dan pileg cuma mantan napi bandar narkoba dan mantan penjahat seksual kepada anak.
“Karena pertimbangan banyak hal,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Jumat lalu (6/12), dikutip dari Kumparan.
Sebagai langkah selemah-lemahnya iman dalam melawan korupsi, KPU kemudian memasukkan imbauan agar parpol mengutamakan calon yang bukan eks napi korupsi dalam aturan pilkada 2020.
Salut untuk KPU yang masih konsisten dengan sikapnya sejak 3 tahun lalu. Tidak salut untuk masyarakat Indonesia yang kenapa sih perkara kayak gini masih harus diatur. Tidak memilih napi eks koruptor yang maju pilkada kan mestinya sama kayak hukum cebok setelah berak: otomatis dan wajib gitu.
Aneh deh.
(rzp)
BACA JUGA RUU PKS Masuk Prolegnas 2020, Termasuk Juga RUU Tentang Perlindungan Ulama dan juga artikel menarik lainnya dalam rubrik KILAS.