Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hiburan

Konser di Jakarta Diperketat, Ini Alasan dan Aturannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
15 November 2022
A A
Konser di Jakarta diperketat, ini aturannya.

Konser di Jakarta diperketat.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan konser di Jakarta. Melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, pemerintah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan masyarakat, termasuk konser. 

Aturan baru yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) 1963/PW.01.02 Tahun 2022 itu mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam beleid itu termaktub salah satunya kapasitas yang diizinkan maksimal 70% dan jam operasional kegiatan mulai 11.00 WIB hingga maksimal 24.00 WIB. 

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, panitia yang ingin mengadakan konser harus memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi. 

Di samping itu, hal lain yang perlu diperhatikan penyelenggara adalah alur datang dan pulang pengunjung, layout tempat pertemuan/kegiatan, serta  upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan 5M. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi. 

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ujar Andhika seperti dikutip dari CNN Indonesia. 

Ia menegaskan, pembatasan yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. SK juga sesuai dengan Keputusan Gubernur 1.109/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. 

Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, sepakat dengan  pembatasan penyelenggaraan konser yang diterapkan di DKI Jakarta. Bahkan, langkah ini dianggap perlu diterapkan di daerah lain lain. 

“Covid naik lagi. Kita harus tetap waspada,” kata Dede Yusuf seperti dikutip dari detik.

Selain meningkatnya lagi kasus penularan Covid-19, aturan pengetatan kegiatan ini muncul setelah beberapa konser yang digelar di Jakarta dianggap kurang aman. Upaya pengetatan perlu dilakukan agar tidak ada lagi penonton yang berdesak-desakan hingga pingsan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan, pelanggar aturan konser terbaru akan diberi sanksi tegas. Ia pun berharap penyelenggaraan konser bisa menaati aturan terbaru ini. 

Masih lekat dalam ingatan, beberapa konser di Jakarta mesti dibubarkan karena banyak penonton yang pingsan. Sebut saja konser  NCT 127 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD. Konser pada Jumat (4/11/2022)  itu dihentikan setelah 2 jam 30 menit berjalan karena ada 30 orang yang pingsan. 

Berdasar keterangan berbagai sumber, penonton pingsan karena saling dorong untuk mendekati anggota NCT di atas panggung. Penonton ingin mendekat ke panggung karena idolanya membagikan bola yang sudah ditandatangani. Hal itu memang rutin dilakukan oleh boyband asal Korea Selatan dalam rangkaian konser tur kali ini. 

Sebelumnya, festival musik Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar tiga hari 28,29, dan 30 Oktober 2022 harus berhenti di hari kedua. Hari ketiga dibatalkan dengan alasan keamanan dan keselamatan penonton. 

Konser yang berlangsung di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, itu dinilai melebihi kapasitas. Pada hari kedua, Sabtu 29 Oktober 2022, puluhan orang pingsan di tengah acara. Beberapa orang juga mengalami luka karena berdesakan. Situasi yang tidak kondusif memaksa festival di hari kedua itu berakhir sejam lebih cepat dan tidak dilanjutkan hingga hari ketiga. 

Iklan

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kekacauan di Festival Berdendang Bergoyang

Terakhir diperbarui pada 15 November 2022 oleh

Tags: dki jakartakerumunanKonser
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO
Cuan

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026
merantau, karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO
Urban

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Hidup Cemas di Manggarai Jakarta Selatan karena Tawuran MOJOK.CO
Esai

Merantau di Manggarai Jakarta Selatan Artinya Hidup Sambil Memelihara Ketakutan, Hidup Susah, dan Terancam Tawuran yang Bisa Terjadi Kapan Saja

18 Mei 2025
Cerita Para Sarjana yang Sulit Cari Kerja di Jakarta.MOJOK.CO
Catatan

Cerita Para Sarjana yang Dihajar Kerasnya Jakarta: Ijazah Tak Laku Buat Lamar Kerja Sampai Kerap Ditipu Loker Gadungan

20 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026
Suasana Kampung Ramadan Masjid Mlinjon, Klaten. MOJOK.CO

“Jajanan Murah” yang Tak Pernah Surut Pembeli di Kampung Ramadan Masjid Mlinjon Klaten

17 Maret 2026
Mudik Gratis dari BUMN 2026. MOJOK.CO

Mudik Gratis BUMN 2026: Hemat Rp600 Ribu dari Jakarta-Solo Tanpa Pusing Dana THR Berkurang

18 Maret 2026
Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

21 Maret 2026
Mahasiswa UGM hidup nomaden sambil kuliah di Jogja demi gelar sarjana

Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman

17 Maret 2026
Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

20 Maret 2026

Video Terbaru

Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026
Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

20 Maret 2026
Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.