Kominfo Blokir Steam, Dota, hingga Paypal karena Belum Daftar PSE

blokir kominfo mojok.co

Ilustrasi platform digital. (Unsplash)

MOJOK.COKominfo akhirnya memblokir aplikasi yang hingga tenggat waktu belum mendaftar PSE. Seperti Steam, Dota, hingga Paypal.

Pagi ini, Sabtu (30/7), netizen ramai menggaungkan tagar #BlokirKominfo di twitter. Sebabnya, platform digital yang kerap mereka pakai seperti Steam dan Paypal diblokir oleh Kominfo. Tercatat aplikasi yang hari ini diblokir diantaranya adalah Steam, Dota, Counter Strike, Epic Games, Origin, Xandr.com, dan Paypal.

Sebelumnya, Jumat (29/7), Kominfo telah menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir sederet platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat hingga pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar, yaitu platform e-commerce Amazon, mesin pencari Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform electronics art Origin.

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Namun, Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut tidak bersifat permanen. Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

“Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya,” kata dia.

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa Google telah mendaftar secara manual dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan Alibaba.

“Alibaba waktu itu komunikasi dan dia juga sudah mendaftar jadi tidak perlu lagi dan dia tidak ada kemungkinan untuk diblokir,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Semuel menjabarkan bahwa hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE. Sementara sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif nyaman dan aman bagi semua pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna.

“Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun,” ucap Semuel.

Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kominfo, PSE, Tak Bisa Dipercaya: Kukira Kau Mahir, Ternyata Cuma Bisa Blokir

Exit mobile version