Kemkominfo Akan Blokir Akun Buzzer yang Tetap Nekat Berkampanye di Masa Tenang

MOJOK.CO – Masa tenang tidak hanya berlaku di jalanan, namun juga di sosial media. 

Masa tenang pemilu. Jalanan sudah mulai dibersihkan dari berbagai atribut pemilu. Bendera-bendera partai, spanduk, juga baliho-baliho bergambar caleg satu per satu mulai dibersihkan. Jalanan mulai bersih dari gambar caleg. Banner dan plang rumah makan Pringsewu kembali menguasai jalanan.

Banyak yang bilang, masa tenang hanya terjadi di jalanan, sedangkan di sosial media, yang namanya masa tenang hanyalah ilusi, sebab di sosial media, pertarungan dan perdebatan antara massa pendukung 01 dan 02 tetap terjadi dan tidak bisa dibersihkan oleh KPU maupun Bawaslu.

Apakah benar demikian?

Ternyata tidak sepenuhnya begitu. Usut punya usut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan mengambil tindakan terhadap akun-akun buzzer yang tetap nekat berkampanye di masa tenang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Bawaslu.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu,” terang Samuel.

Kemkominfo mengimbau agar di masa tenang kampanye ini, semua pihak bisa menahan diri untuk tidak berkampanye di sosial media.

“Apakah itu buzzer, atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye itu yang kita harapkan semua orang menahan diri di masa diri, untuk tidak berkampanye,” lanjut Samuel.

Sementara itu, di tempat yang sama, Bawaslu menyatakan bahwa ancaman pemblokiran oleh Kemkominfo tersebut semata demi terciptanya iklim kampanye yang tenang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa segala bentuk kampanye di masa tenang, baik yang dilakukan secara langsung maupun di sosial media merupakan bentuk pelanggaran. Terlebih kampanye digital yang dilakukan oleh buzzer politik.

“Kalau di masa tenang ada kegiatan yang dapat kami kategorikan masuk kualifikasi kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, itu bisa sanksi pidana,” pungkas Fritz.

Nah, monggo pada para buzzer politik. Selama tiga hari ini, jangan macam-macam dulu. Tahan diri dulu. Daripada nanti akunnya diblokir sama Kemkominfo.

Kalau memang sedang sangat butuh uang, cari dulu job sampingan di luar politik. Bisa jadi buzzer akun judi poker, atau endorser produk peninggi badan, pembesar penis, atau pembesar payudara.

Yah, siapa tahu malah lebih besar duitnya. Siapa tahu.

Exit mobile version